Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Ijon Proyek

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Ijon Proyek

BANDUNG, Barometer99.com — Sidang kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menjatuhkan vonis pidana penjara bagi kedua terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 14 September 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan pembacaan putusan hukum. Berdasarkan hasil persidangan, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan putusannya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kepada Ade Kuswara Kunang. Sementara itu, sang ayah, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda dengan nominal serupa, yakni sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari.

Prosesi persidangan yang diwarnai suasana haru dan ketatnya pengawalan aparat ini menandai penegakan hukum atas kasus suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Aksi PPS di Poto Tano, Warga Juga Targetkan Pelabuhan Kayangan dan Pelabuhan AMMAN Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *