Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, 4.738 Hektare Lahan Terbakar
JAKARTA, Barometer99.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan data penanganan perkara sejak 1 Januari hingga 3 September 2026, Polri mencatat sebanyak 167 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari kejadian tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 4.738,49 hektare.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Polri telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan kasus karhutla tidak hanya ditangani dari sisi pemadaman, tetapi juga melalui proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab maupun bertanggung jawab atas kebakaran.
Upaya penanganan karhutla dilakukan secara terpadu. Selain mengerahkan personel untuk membantu pemadaman dan pengendalian kebakaran di lapangan, Polri juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap laporan yang masuk.
Penegakan hukum dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya karhutla secara berulang. Proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Polri menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan upaya pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
#dekade08












