AMBM NTB Geruduk Polda NTB, Minta Dugaan Pemangkasan Dana Revitalisasi 53 Sekolah di Bima Diusut
Barometer99.com, Mataram-NTB- Aliansi Mahasiswa Bima Mataram Nusa Tenggara Barat (AMBM NTB) mendatangi dan menyampaikan tuntutan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pemangkasan anggaran program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.
Desakan tersebut disampaikan AMBM NTB sebagai bentuk perhatian terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari program revitalisasi sekolah pada Tahun Anggaran 2026.
Koordinator AMBM NTB, Rizky, mengatakan pihaknya meminta Polda NTB segera melakukan langkah hukum dengan memanggil serta memeriksa Pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurut Rizky, dugaan pemangkasan anggaran itu berkaitan dengan program revitalisasi yang menyasar 53 sekolah di Kabupaten Bima, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Kami mendesak Polda NTB untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pemangkasan anggaran program revitalisasi sekolah,” kata Rizky, Selasa (1/9/2026).
Rizky menegaskan aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah tersebut.
Rizky menyebut nama Bupati Bima Ady Mahyudi, dalam tuntutan yang disampaikan saat orasinya. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
AMBM NTB meminta Polda NTB tidak hanya memeriksa dugaan pemangkasan anggaran, tetapi juga mengurai secara transparan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana tersebut.
Menurut dia, persoalan anggaran pendidikan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pemenuhan fasilitas pendidikan bagi siswa dan tenaga pendidik.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas agar ada kepastian hukum dan tidak merugikan kepentingan pendidikan di Kabupaten Bima,” ujar Rizky.
Dalam tuntutannya, AMBM NTB turut mengungkap adanya informasi yang mereka peroleh terkait dugaan penyerahan kartu ATM beserta PIN milik kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi kepada pihak tertentu. Informasi tersebut, kata Rizky, menjadi salah satu hal yang menurut mereka perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Jika informasi tersebut benar, AMBM NTB menilai praktik penguasaan rekening penerima bantuan berpotensi membuka ruang terjadinya pemotongan dana secara tidak semestinya.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi mengenai penyerahan kartu ATM beserta PIN tersebut dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
AMBM NTB menilai seluruh informasi tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Karena itu, mereka meminta Polda NTB melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
AMBM NTB menegaskan akan terus mengawal laporan dan tuntutan tersebut. Mereka berharap Polda NTB memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta proses penanganan perkara dilakukan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan hukum. Kami ingin prosesnya berjalan secara jujur, terbuka, profesional dan berdasarkan fakta serta bukti,” kata Rizky.***












