Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Dugaan Jaringan dan Legalitas Kepemilikan
JAKARTA, Barometer99.com – Perkembangan baru mencuat dalam kasus penemuan ratusan senjata dan perlengkapannya di lingkungan sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan. Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Maqdir Ismail & Partners mengungkap adanya tambahan barang bukti yang dinilai semakin menguatkan perlunya penyidikan secara komprehensif, profesional, dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Dalam siaran pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (6/8/2026), kuasa hukum menjelaskan bahwa barang bukti tambahan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8/2026) malam.
Temuan terbaru itu mencakup empat laras panjang, dua laras pendek, peredam (silencer), tujuh magasin berbagai jenis, sejumlah amunisi dengan berbagai kaliber, beberapa unit airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47, dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru (reloading press), buku panduan pembuatan peluru, serta berbagai aksesori senjata.
Selain itu, turut ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni dua linting ganja, satu bungkus plastik berisi serbuk yang diduga sabu, alat isap, bong, cangklong kaca, korek api gas, serta satu kotak berisi sekitar 30 keping CD yang diduga bermuatan pornografi. Seluruh barang tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penemuan sekitar 995 pucuk senjata di lingkungan sekolah pada 10–11 Juli 2026. Saat itu, barang yang ditemukan terdiri atas ratusan air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga senjata api dan masih dalam penyelidikan kepolisian.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa seluruh barang yang ditemukan merupakan senjata api ilegal ataupun telah terjadi tindak pidana tertentu. Penetapan status hukum setiap barang, menurut mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik melalui pemeriksaan forensik, balistik, serta verifikasi legalitas kepemilikannya.
Namun, mereka menilai lokasi penyimpanan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan peserta didik dan keamanan publik.
“Siapa pemilik barang-barang tersebut, atas dasar hukum apa disimpan di lingkungan sekolah, apakah telah memiliki izin yang sah, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pidana maupun perizinan, merupakan pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan,” demikian disampaikan kuasa hukum dalam keterangannya.
Pihak pelapor juga memandang perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik dan keamanan nasional. Menurut mereka, setiap senjata, komponen senjata, amunisi maupun perlengkapan yang menyerupai senjata harus berada dalam sistem pengawasan negara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik memprioritaskan penyelesaian perkara melalui identifikasi dan klasifikasi forensik terhadap seluruh barang bukti, pemeriksaan legalitas izin impor, distribusi, kepemilikan, penguasaan hingga penyimpanannya, penelusuran asal-usul barang, penetapan pihak yang bertanggung jawab, serta penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tercapai kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan. Selain memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik, mereka juga meminta aparat menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, termasuk terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang ikut ditemukan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya masih berlangsung. Status hukum seluruh barang bukti maupun pihak yang diduga bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dari kepolisian.












