Polda Malut Gagalkan Dugaan Penyeludupan Senpi Beserta Amunisi Ke Papua Melalui Lintas Negara, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Malut Gagalkan Dugaan Penyeludupan Senpi Beserta Amunisi 

Malut, Sofifi, Barometer99.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui keberhasilan mengungkap dugaan jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga terkait kejahatan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah senjata api dan ratusan butir amunisi yang diduga akan diperdagangkan menuju wilayah Papua.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., saat memimpin Conference pers hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).

Selain memaparkan capaian pengungkapan tindak pidana, Polda Maluku Utara menghimbau dan menekan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus senjata api ilegal merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara bersama jajaran. Aparat berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial BS alias UB, ZS, dan SC.

Dua tersangka, yakni BS alias UB dan ZS, lebih dahulu ditangkap pada 17 Juli 2026 di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Sementara satu tersangka lainnya, SC, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik menyita tiga pucuk senjata api yang terdiri atas satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR. Polisi juga mengamankan satu buah magasin serta 206 butir amunisi berbagai kaliber yang diduga akan digunakan dalam aktivitas peredaran senjata ilegal.

Baca Juga :  Panglima TNI : Penugasan Misi Perdamaian Dunia Bukan Hanya Menjaga Citra TNI Tetapi Juga Harumnya Negara Indonesia

Menurut Kapolda, hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa senjata-senjata tersebut diduga berasal dari luar negeri dan direncanakan untuk diperdagangkan ke wilayah Papua. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan guna mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat.

Polda Maluku Utara menilai peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional karena berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok kriminal bersenjata maupun pelaku kejahatan lainnya. Oleh sebab itu, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur penyelundupan serta mencegah masuknya senjata ilegal ke berbagai daerah.

Tidak berhenti pada penangkapan para tersangka, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul senjata api, jalur distribusi, pihak-pihak yang berperan dalam jaringan tersebut, hingga kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat kejahatan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga memaparkan hasil pelaksanaan KRYD Semester I Tahun 2026 yang menunjukkan keberhasilan aparat dalam memberantas penyeludupan senpi

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Maluku Utara.

Polda Maluku Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas kepemilikan, perdagangan, maupun penyelundupan senjata api ilegal serta peredaran minuman keras tanpa izin. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan wilayah.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *