Ungkap Jaringan Bangkalan, Satreskoba Gresik Tangkap Oknum Outsourcing Dishub

Barometer99.com, GRESIK – Satreskoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu jaringan antarkota. Penangkapan dilakukan di area parkir minimarket Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Salah satu pelaku berinisial MY, 25, merupakan tenaga outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Pelaku lainnya DE, 26, warga sipil.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik selatan. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan pelaku.

“Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka dan rumah salah satu pelaku, kami menyita dua paket sabu seberat 0,139 gram, dua unit ponsel, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap, timbangan digital, dan plastik klip,” ujar AKP Ahmad Yani.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari pemasok berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura. Awalnya pelaku membeli satu gram sabu, lalu dipecah menjadi sembilan paket untuk dijual kembali secara eceran.

Sebagian besar sabu telah terjual melalui transaksi tatap muka. Sebagian juga digunakan oleh pelaku untuk konsumsi pribadi. Polisi menyebut keduanya sebagai pengedar skala kecil yang bergerak mandiri.

Kini DE dan MY ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp2 miliar.

Polres Gresik mengapresiasi laporan masyarakat. Warga diimbau terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” 0811-8800-2006. (Red)

Baca Juga :  Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Gresik Bongkar 78 Kasus dan Amankan 85 Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *