Umum  

Modus Baru Terbongkar!BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

Modus Baru Terbongkar!BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

BATAM, Barometer99.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memasok cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut ilegal atau pelabuhan tikus di Kota Batam, Kepulauan Riau. Modus penyelundupan ini terbilang baru, yakni menyamarkan barang haram tersebut ke dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang digelar pada Minggu (2/8/2026). Dalam operasi itu, tim gabungan menggerebek empat lokasi berbeda di Kota Batam dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

“Petugas melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda dan mengamankan enam tersangka. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia masih dalam pengejaran,” ujar Aswin.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan penyelidikan intensif yang dilakukan secara terpadu oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku sebelum melakukan penindakan di empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Di lokasi pertama di kawasan Teluk Tering, petugas menangkap tersangka BAP dengan barang bukti dua botol berisi serbuk MDMA. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, tempat tiga tersangka lainnya, yakni ED, NC, dan TFS, diamankan bersama cartridge vape berisi etomidate, ekstasi, dan sabu.

Baca Juga :  Jelang Penutupan, Satgas TMMD Kodim 0732/Sleman Siapkan Sarana dan Prasarana

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, lengkap dengan alat isap sabu, timbangan digital, serbuk MDMA, ekstasi, dan ketamin.

Sementara di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar, petugas kembali mengamankan dua tersangka, yakni AJ dan DA. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 91 cartridge vape berisi etomidate yang dikamuflase di dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet, sabu, ekstasi, ketamin, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat press plastik yang digunakan untuk mengemas ulang barang agar menyerupai produk makanan.

Dari rangkaian operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five (H5), 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu (bong), tiga mesin press plastik, enam timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan ini bekerja secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengemasan ulang, hingga distribusi narkotika. Cartridge vape dan cairan etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tikus di Batam untuk menghindari pemeriksaan aparat. Setelah tiba di Indonesia, barang haram tersebut dikemas ulang dan disamarkan ke dalam kemasan makanan ringan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

BNN memperkirakan pengungkapan jaringan ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta seluruh aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, khususnya jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika internasional.

BNN juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran gelap narkotika, termasuk penyalahgunaan cartridge vape berisi etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center BNN 184 sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
#BNN
#BeaCukai
#PerangLawanNarkoba
#VapeEtomidate
#BerantasNarkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *