Umum  

Skandal Kuari Ilegal di Muba: Masyarakat Desak PT Cakra Adi Pratama Putuskan Kontrak PT Dwi Bima!

Aktivitas Kuari Tanah Liat Diduga Ilegal di Muba Disorot

Muba, Barometer99.com – Sorotan tajam diarahkan pada aktivitas penambangan material tanah liat atau kuari di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, aktivitas galian yang berlokasi di sekitar Jembatan Sei Siarak tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal).

Galian tanah liat yang dikaitkan dengan pihak Rosadi dan Yamin ini disinyalir dioperasikan oleh PT Dwi Bima selaku subkontraktor yang mengerjakan proyek penimbunan jalan hauling milik PT Cakra Adi Pratama. Temuan ini langsung memicu reaksi keras karena berpotensi merugikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), merusak ekosistem lingkungan hidup setempat, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kami meminta PT Cakra Adi Pratama untuk bersikap tegas dan tidak menutup mata. Aktivitas kuari yang dikelola tanpa izin resmi di kawasan Jembatan Sei Siarak ini jelas mencederai hukum dan merusak lingkungan kampung kami. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi daerah,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Muba, Sabtu (1/8/2026).

Warga dan tokoh setempat mendesak pimpinan PT Cakra Adi Pratama untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas PT Dwi Bima hingga legalitas perizinan tambang tersebut menemui kejelasan hukum sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami meminta Polda Sumsel ataupun dinas terkait untuk segera menyetop kegiatan yang diduga ilegal tersebut,” pungkasnya.*

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Palembang Gandeng BAZNAS OKI, Pastikan Warga OKI Punya JKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *