Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dana Gelap Rp3 Miliar Terungkap

Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bima, Barometer99.com – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap mantan perwira Polri itu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan jaringan peredaran narkotika.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Muhammad Kholid, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Iya, dilimpahkan ke Kejari Bima terkait kasus kemarin,” ujar Kholid saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga berasal dari setoran para bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima dari hasil peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus yang menjerat Didik Putra Kuncoro merupakan pengembangan dari pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak.

Selain mantan Kapolres Bima Kota, aparat penegak hukum juga telah menetapkan dan mengamankan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, serta dua tersangka lain yang dikenal sebagai bandar narkoba, yakni Ko Erwin dan Erwin Iskandar.

Penyidik menduga terdapat aliran dana hasil kejahatan narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan sehingga berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Didik Putra Kuncoro dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya terkait dugaan permufakatan jahat, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

Baca Juga :  Polres Lahat Musnahkan Sabu 85,533 Gram dan Ganja 15,05 Gram, Disaksikan Kejari, Pengadilan, dan Dinas Kesehatan

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejari Bima, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *