Manipulasi Data Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI Ilegal Terbongkar
PALEMBANG, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap praktik manipulasi data elektronik yang digunakan untuk mengaktifkan IMEI ponsel impor secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan aktivasi IMEI tanpa prosedur resmi. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan data paspor milik warga negara asing untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler dari luar negeri agar dapat terkoneksi dengan jaringan operator di Indonesia.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan cara merekayasa data elektronik sehingga tampak sah dan dapat diterima sistem registrasi IMEI.
“Data paspor warga negara asing digunakan tanpa persetujuan pemiliknya untuk keperluan registrasi IMEI perangkat yang masuk secara tidak resmi. Tindakan ini merupakan bentuk manipulasi data elektronik yang berdampak pada sistem pengawasan telekomunikasi nasional,” ujar AKBP Listiyono saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan ponsel impor di salah satu konter kawasan Ruko PS Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim siber melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, RK, IJ, dan BRW. Dari hasil penyidikan diketahui setiap tersangka memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksinya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa AR berperan sebagai operator utama yang melakukan proses registrasi IMEI melalui sistem daring. Sementara pelaku lainnya bertugas mencari data paspor, menyesuaikan barcode IMEI, serta menawarkan layanan aktivasi kepada para pengguna.
“Peran mereka tersusun cukup rapi. Ada yang menyiapkan data paspor, mengubah barcode IMEI, hingga melakukan pemasaran jasa registrasi. Sejumlah barang bukti berupa perangkat telepon seluler, akun yang digunakan dalam proses registrasi, serta data transaksi digital berhasil kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Dwi Utomo.
Penyidik memperkirakan sekitar 12 ribu unit ponsel impor telah memperoleh akses jaringan seluler melalui metode ilegal tersebut.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Sumsel. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli perangkat elektronik, khususnya telepon seluler yang berasal dari pasar gelap atau tidak memiliki legalitas yang jelas.
Menurutnya, penggunaan perangkat yang diaktifkan melalui mekanisme ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi pengguna.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli perangkat dari jalur resmi dan tidak menggunakan jasa aktivasi IMEI ilegal. Pengawasan terhadap peredaran ponsel dan perangkat elektronik yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan,” tegasnya.
(AN)
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 132