Polda Sumsel Bongkar Praktik Aktivasi IMEI Ilegal, Empat Orang Diamankan

Manipulasi Data Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI Ilegal Terbongkar

PALEMBANG, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap praktik manipulasi data elektronik yang digunakan untuk mengaktifkan IMEI ponsel impor secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan aktivasi IMEI tanpa prosedur resmi. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan data paspor milik warga negara asing untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler dari luar negeri agar dapat terkoneksi dengan jaringan operator di Indonesia.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan dengan cara merekayasa data elektronik sehingga tampak sah dan dapat diterima sistem registrasi IMEI.

“Data paspor warga negara asing digunakan tanpa persetujuan pemiliknya untuk keperluan registrasi IMEI perangkat yang masuk secara tidak resmi. Tindakan ini merupakan bentuk manipulasi data elektronik yang berdampak pada sistem pengawasan telekomunikasi nasional,” ujar AKBP Listiyono saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan ponsel impor di salah satu konter kawasan Ruko PS Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim siber melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, RK, IJ, dan BRW. Dari hasil penyidikan diketahui setiap tersangka memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksinya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa AR berperan sebagai operator utama yang melakukan proses registrasi IMEI melalui sistem daring. Sementara pelaku lainnya bertugas mencari data paspor, menyesuaikan barcode IMEI, serta menawarkan layanan aktivasi kepada para pengguna.

Baca Juga :  Jalur Bendungan Trenggalek Lumpuh, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat

“Peran mereka tersusun cukup rapi. Ada yang menyiapkan data paspor, mengubah barcode IMEI, hingga melakukan pemasaran jasa registrasi. Sejumlah barang bukti berupa perangkat telepon seluler, akun yang digunakan dalam proses registrasi, serta data transaksi digital berhasil kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Dwi Utomo.

Penyidik memperkirakan sekitar 12 ribu unit ponsel impor telah memperoleh akses jaringan seluler melalui metode ilegal tersebut.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Sumsel. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli perangkat elektronik, khususnya telepon seluler yang berasal dari pasar gelap atau tidak memiliki legalitas yang jelas.

Menurutnya, penggunaan perangkat yang diaktifkan melalui mekanisme ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi pengguna.

“Kami mengajak masyarakat untuk membeli perangkat dari jalur resmi dan tidak menggunakan jasa aktivasi IMEI ilegal. Pengawasan terhadap peredaran ponsel dan perangkat elektronik yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan,” tegasnya.

(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *