Muratara, Barometer99.com – Pada hari kamis 12 Pebruari 2026 jam 8.30 wib di lapangan apel Polres Musi Rawas Utara Dengan mengambil judul Keistimewaan Bulan Ramadhan: Bulan yang Ditunggu seluruh Umat Islam Polres Musi Rawas Utara melaksanakan pembinaan rohani dan mental
Sebagaimana kita ketahui bahwa Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan yang mulia, dimana didalamnya penuh dengan keberkahan dan magfirah ( ampunan ) dari Allah SWT ungkap Kapolres Musi Rawas Utara Akbp Rendy Surya Aditama. SH.SIK.MH
Pada binrohta ini ustadz H.Munir menyampaikan ceramah bahwa bulan Ramadhan ini seluruh umat islam di dunia menyambutnya dengan penuh suka cita.
Pada bulan Ramadhan ini juga ada Salah satu perintah yang diwajibkan kepada seluruh umat Islam yaitu diperintahkan untuk berpuasa Ramadhan sebagai mana yang telah diwajibkan bagi orang-orang sebelum kita agar mencapai kemuliaan yaitu derajat taqwa
Kegiatan binrohta tersebut diikuti seluruh Kapolres.Waka Polres. Kabag. Kasat.Kasi dan Perwira serta Personil Satfung Polres Musi Rawas Utara
Ustad H
Munir juga menyampaikan bahwa Puasa Ramadhan sudah dilakukan oleh orang-orang dan kaum sebelumnya nabi Muhammad SAW,
Dikisahkan di dalam Al-quran tentang nadzar Siti Maryam ibunya Nabi Isa As. Sebagaimana firman Allah swt didalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 183
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Banyak keutamaan Bulan Suci Ramadhan? diantaranya Bulan Diturunkannya Kitab Suci Al – Qur’an
Ramadhan merupakan bulan yang sangat istimewa karena didalamnya Allah swt. menurunkan kitab suci Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi umatnya, Hal ini dijelaskan dalam QS. Al – Baqaroh (2) : 185 , yang artinya :
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).” katanya
Kemudian dibulan ramadhan Pahala yang Dilipat gandakan Setiap amal kebaikan yang kita lakukan di bulan suci ramadhan, akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Rasululloh saw bersabda :
“Setiap amal kebaikan yang dilakukan oleh anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat.” (HR. Muslim).
Didalam Bulan Suci Ramadhan ada satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan yaitu Malam Lailatul Qadar , pada malam ini seluruh umat muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah swt. Karena pada malam ini seluruh doa yang telah dipanjatkan akan terkabul dan seluruh dosa akan diampuni oleh Allah swt.
Kemudian dikabulkannya Doa
Diantara keistimewaan pada bulan suci Ramadhan adalah terkabulnya doa setiap muslim yang memanjatkan doa pada saat melaksanakan ibadah puasa. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis :
“Tiga doa yang tidak akan ditolak: doa orang yang berpuasa hingga berbuka, doa pemimpin yang adil, dan doa orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi)
Pintu Surga Dibuka
Keistimewaan selanjutnya pada bulan suci Ramadhan yaitu pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup. serta setan-setan pun dibelenggu, sehingga umat Islam memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan ibadah dan menghindari perbuatan maksiat.
. Seluruh umat Islam pada bulan Ramadhan dianjurkan untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik – baiknya, seperti meningkatkan ibadah, memperbanyak amal kebaikan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Semoga pada Ramadhan tahun ini kita semua diberikan kekuatan dan kesempatan untuk menjalani Ramadhan dengan sebaik-baiknya serta mendapatkan segala keberkahan yang ada di dalamnya. Aamiin.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 227