Omset Pedagang Anjlok, Dampak Pemagaran Keliling di Pasar 16 Ilir Palembang

Pagar Seng Keliling, di Pasar 16 Ilir Palembang, (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Pedagang pasar tradisional 16 Ilir merasa resah karena telah dilakukannya pemagaran keliling tempat mereka berdagang. Dampak pemagaran keliling tersebut menurunkan omset.

Untuk itu, para pedagang Pasar 16 Ilir meminta agar pagar tersebut segera dilakukan pembongkaran. Karena fungsi dan tujuan pemagaran tersebut tidak pernah diberitahukan.

Darmawel pedagang Baju mengaku sejak dilakukannya pemagaran omset anjlok secara drastis bahkan beberapa pedagang yang menyewa kios justru memilih gulung tikar karena tidak ada pemasukan.

“Sejak di pagar omset kami turun drastis, bahkan ada yang milih tutup seperti mereka yang nyewa-nyewa disini. Saya disini masih bertahan di karenakan lapak sendiri,”katanya saat di bincangi wartawan beberapa waktu lalu.

Kalau mendengar Informasi, pemagaran keliling ini akan dilakukan revitalisasi terhadap pasar tradisional 16 Ilir. Namun sejak di lakukannya pemagaran sekitar empat bulan lalu tidak ada aktivitas apapun yang justru hanya menurunkan omset pedagang saja.

Baca juga : Pj Walikota Ratu Dewa Gandeng PT Pusri Percantik Kota Palembang

“Kami tidak tahu guna dipagar ini, kalau kami dengar informasi dari berita yang beredar akan di lakukan revitalisasi tapi kami tidak pernah di beritahu baik itu pemerintah kota dalam hal ini Perumda Pasar selaku pengelola lahan maupun PT BCR yang saat ini selaku pihak ketiga yang tiap hari memungut retribusi dari kami,”jelasnya.

Sementara, Abdurrahman pedagang Songket yang mengungkapkan bahwa pemerintah kota Palembang akan melakukan revitalisasi pasar 16 Ilir tanpa sosialisasi.

“Mereka selaku Pengelola lahan (pemerintah kota Palembang Red) akan melakukan revitalisasi tapi tidak ada sosialisasi sama sekali tiba-tiba di pagar dan pada akhirnya tidak ada pembeli tapi setiap hari kami di pungut retribusi kalau tidak bayar di anggap hutang di mana hati nurani pemerintah,”ujarnya.

Di tambah lagi, revitalisasi ini akan menghilangkan hak pedagang dengan alasan Hak Guna Bangunan sudah berakhir. Padahal Ia mengaku memiliki sertifikat SHM satuan rumah susun yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang dari PT. Prabu Makmur selaku pihak ketiga atau pengembang yang sebelumnya.

Kemudian perjanjian antara PT Prabu Makmur dengan Pemerintah Kota Palembang pada tanggal 31Januari 2011 dan diambil alih pengelolaannya oleh PD Pasar Palembang jaya. Pada tahun 2013 PD Pasar Palembang jaya melakukan Buld Operator Transfer (BOT) ke PT Gandha Tahta Prima (GTP).

Baca juga : Bangunan Permanen Berdiri di Jalan Kawasan Pasar 16 Palembang, Pedagang : Punyo Wong Benamo

Sejak di kelola oleh PT GTP, pedagang pemilik kios di minta untuk membayar sewa padahal kios milik sendiri. “Pada waktu itu kami di suruh bayar sewa oleh PT GTP, Tapi kami tidak mau. dan sekarang justru akan di jual kios kami,”ucapnya.

Memang, HGB berakhir pada tahun 2016 dalam perjanjian dan itu diatur dalam undang-undang bahwa selagi tidak dialih fungsikan maka boleh dilakukan perpanjangan. “Ketika kami ingin memperpanjang HGB justru tidak di gubris oleh pemerintah, dan juga tidak ada alasan padahal sudah jelas sertifikat kami di terbitkan oleh BPN Kota Palembang artinya pemerintah melangkahi undang-undang,”tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Zulkifli bahwa Ia mengaku merasa keberatan atas dilakukannya pemagaran keliling di pasar 16 ilir karena kata dia sejauh ini pembangunan untuk memperbaiki tidak ada dan pemagaran keliling ini menurunkan omset pedagang.

“Masyarakat yang ingin berbelanja mengira tidak ada orang yang berjualan, sejak di pagar keliling jadi omset kami ini jauh sekali turun,”jelasnya.

Dengan adanya pemagaran ini, lanjut dia, sempat pengunjung (pembeli) listriknya konslit dan sangat gelap, nah pengunjung ketakutan sampai pingsan apa iya harus memakan korban dulu baru pemerintah sadar, kalau bisa jangan sampai seperti itu,”Imbuhnya.

Baca juga : Sidak di Pasar 16 Ilir, Komisi II DPRD Kota Palembang Temukan Lapak Pedagang di Isi Parkir Kendaraan

“Sebenarnya pemerintah itu menganggap pedagang di Pasar 16 itu apa, kok bisa kami di perlakukan seperti ini di pagar-pagar kita ini bukan hewan,”ujarnya lagi.

Pemagaran ini, seolah di intimidasi dengan tempelan jika merusak pagar maka akan dihukum. “Mereka melakukan pemagaran ini pada malam hari, dan di tempelkan berupa ancaman-ancaman, kami rakyat biasa ini takut lah,”ulasnya.

Sementara Nopi mengaku susah bernafas dampak dilakukannya pemagaran keliling ini, ditambah lagi lagi musim asap tebal sehingga sirkulasi udara tidak lancar.

“Kami bisa kena Ispa jika pagar ini tidak segera dibongkar, maka kami mohon pemerintah kota Palembang agar segera membuka pagar ini,”ucapnya.

Dia bilang, sejak beredarnya informasi akan dilakukan revitalisasi Pasar Tradisional 16 ilir ini yang di ketahui melalui pemberitaan, nah PT BCR selaku Pengelola Lahan (pihak ke tiga) mau menjual kios disini. Padahal pedagang memiliki Sertifikat sah.

Baca juga : Petugas Gabungan Dishub dan Satpol PP Kota Palembang, Tertibkan Pedagang dan Parkir Liar

“Sekarang sudah mulai di promosikan booking fee, maksud mereka apa coba. Apa pemerintah mau melihat masyarakat ini bertumpah darah gara-gara berebut kios, karena kami sudah jelas pemilik walaupun sudah berakhir tapi dalam perjanjian yang kami ketahui boleh di lakukan perpanjangan, kalau soal yang lain -lain kami tidak tahu, yang kami tahu hak kami,”tegas Nopi.

Pada intinya, pedagang pasar 16 ilir setuju dilakukannya revitalisasi. Namun pemerintah memberikan apa yang sudah menjadi hak pedagang. “Kami setuju kalau memang niatnya di perbaiki tapi hak kami disini harus di perjelas dulu,”tandasnya.

Sementara PT BCR melalui hubungan masyarakat (humas) Wahyudi saat di temui terkait Pemagaran keliling menjelaskan bahwa pihaknya memang akan melakukan pembangunan tapi baru sedikit karena butuh proses.

“Kalau soal dipagar inikan karena akan dilakukan pembangunan, kami tidak punya kewajiban untuk memberitahu pedagang bahwa ini material kami dan lain sebagainya,” pungkasnya singkat.

Namun, jika ingin menanyakan yang lebih lagi terkait revitalisasi pasar ini. Silahkan hubungi Perumda Pasar karena pihaknya hanya menjalankan apa yang di tugaskan oleh Perumda Pasar.

“Kalau untuk detail nya saya tidak memiliki kapasitas itu, tapi boleh di tanyakan langsung ke Perumda Pasar karena kami di sini hanya pihak ke tiga saja,”tutupnya.

Sementara, Direktur PD Pasar Rizal saat di mintai keterangan belum memberikan penjelasan apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *