TMMD ke-127 di Kampung Sisir Hampir Rampung, Rumah Ibu Evelina Surawi Capai 98 Persen
Kaimana PB, Barometer99.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang dilaksanakan oleh Kodim 1804/Kaimana, Kodam XVIII/Kasuari terus menunjukkan progres signifikan, Jumat, (6/03/2026), personel TNI bersama Polri kembali melaksanakan pengecekan sekaligus tahap finishing pembangunan rumah milik salah satu warga penerima manfaat di Kampung Sisir, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 1804/Kaimana, Letkol Kav Sulistyo Nugroho, S.IP., M.IP. Ia bersama anggota dari TNI AD, TNI AL, dan Polri turun langsung ke lokasi guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana serta mencapai hasil yang maksimal sebelum penutupan program TMMD.
Salah satu sasaran fisik yang kini hampir rampung adalah pembangunan rumah milik Ibu Evelina Surawi. Rumah yang dibangun melalui program TMMD tersebut kini telah memasuki tahap akhir pengerjaan dengan progres mencapai 98 persen. Personel gabungan terlihat melakukan berbagai pekerjaan finishing seperti pengecekan struktur bangunan, perapian bagian dalam rumah, serta memastikan setiap bagian rumah layak dan siap ditempati.
Dandim 1804/Kaimana Letkol Kav Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa percepatan pekerjaan terus dilakukan agar seluruh sasaran fisik TMMD dapat selesai tepat waktu. Menurutnya, kehadiran program TMMD merupakan wujud nyata kepedulian TNI dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan, khususnya di Kabupaten Kaimana.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari kerja sama dan semangat gotong royong antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Sinergitas tersebut menjadi kekuatan utama dalam menyukseskan berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan selama program TMMD berlangsung.
“Pekerjaan sudah memasuki tahap finishing. Kami terus melakukan pengecekan agar kualitas bangunan benar-benar baik dan layak dihuni oleh penerima manfaat,” ujar Dandim di sela-sela kegiatan.
Ibu Evelina Surawi selaku penerima manfaat mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian serta bantuan dari TNI melalui program TMMD. Ia mengatakan rumah yang dibangun tersebut menjadi harapan baru bagi keluarganya untuk memiliki tempat tinggal yang lebih layak dan nyaman.
Program TMMD ke-127 di Kampung Sisir sendiri merupakan bagian dari upaya TNI untuk mempercepat pembangunan di daerah terpencil dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Selain pembangunan rumah warga, kegiatan TMMD juga melibatkan berbagai kegiatan sosial dan pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Dengan progres pembangunan rumah yang telah mencapai 98 persen, diharapkan dalam waktu dekat seluruh pekerjaan dapat diselesaikan secara tuntas sehingga rumah tersebut dapat segera ditempati oleh Ibu Evelina Surawi bersama keluarganya.
Semangat kebersamaan antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam program TMMD ini menjadi bukti bahwa pembangunan di daerah dapat berjalan lebih cepat ketika dilakukan secara gotong royong. Program ini sekaligus mempertegas komitmen Kodim 1804/Kaimana dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta memperkuat hubungan antara TNI dan rakyat.
(TK)
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 164