Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curian di Aceh Tenggara
BLANGKEJEREN, Barometer99.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pidana pencurian di Desa Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polres Gayo Lues.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya, korban memarkirkan mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BL 8206 BL di depan rumahnya dalam keadaan terkunci setelah pulang dari rumah keluarga pada Sabtu malam.
Saat hendak menggunakan kendaraan pada keesokan harinya, korban mendapati mobil tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, profiling, serta mengumpulkan berbagai keterangan di lapangan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kendaraan yang hilang,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengejaran ke lokasi yang dicurigai.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban terparkir di dekat Jembatan Silayar, Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ditemukan, kendaraan berada dalam kondisi terparkir tanpa pengemudi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin untuk memastikan identitas kendaraan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar merupakan mobil milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian,” jelas Kasatreskrim.
Setelah memastikan kendaraan tersebut merupakan barang hasil kejahatan, personel melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mencari keberadaan terduga pelaku. Namun hingga saat ini pelaku belum berhasil ditemukan.
Meski demikian, Polres Gayo Lues terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk mengungkap identitas serta menangkap pelaku pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BL 8206 BL. Saat ini kendaraan telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Gayo Lues.*












