Tiga Polisi di Polres Bima Dipecat Tidak dengan Hormat

Tiga Polisi di Polres Bima Dipecat Tidak dengan Hormat

Barometer99.com, Bima-NTB- Tiga anggota Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Upacara PTDH terhadap tiga personel tersebut dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, di jajaran Polres Bima, Selasa (6/10/2026).

Ketiga personel yang dikenai PTDH masing-masing berinisial MR, HF, dan NA. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP) serta ketidakhadiran tanpa keterangan atau inabsensia.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, mengatakan keputusan PTDH merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan kode etik sekaligus menjaga marwah serta citra institusi Polri.

Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kehormatan karena personel diberikan kepercayaan negara untuk menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Personel yang berdiri hari ini adalah pribadi-pribadi yang diberikan kehormatan oleh negara mengemban tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar AKBP Anton.

Ia menegaskan, penggunaan seragam Polri bukan sekadar atribut kedinasan. Seragam tersebut merupakan simbol kepercayaan dan kehormatan yang diberikan negara kepada setiap anggota. Karena itu, setiap personel dituntut menjaga sikap, perilaku, serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Bima menegaskan, keputusan pemberhentian terhadap tiga personel tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Menurut dia, proses PTDH telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun demi kepastian dan menjaga citra dan wibawa Polri maka keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Karena itu, setiap anggota harus mempertimbangkan dampak dari keputusan dan tindakan yang diambil selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Pengerjaan Plafon RTLH Mulai Dikerjakan, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Tingkatkan Kualitas Rumah Warga

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan setiap pilihan yang diambil oleh setiap individu akan menentukan masa depannya sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Anton juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh personel Polres Bima agar menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Saya tegaskan tidak ada kompromi bagi personel Polres Bima Kabupaten yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran gelap narkoba. Saya pastikan akan mendapatkan tindakan tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Kapolres juga meminta seluruh anggota menjalankan amanah yang diberikan negara dengan penuh tanggung jawab serta hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom.

“Hadirlah di tengah masyarakat sebagai penyejuk dan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” pesannya.

Ia berharap kasus PTDH terhadap tiga personel tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Dengan adanya kejadian ini kita jadikan pelajaran pahit yang tidak harus kita contoh,” ujar Kapolres.

AKBP Anton kembali mengingatkan seluruh personel Polres Bima untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia meminta setiap anggota menunjukkan sikap sebagai insan Bhayangkara yang profesional, dekat dengan masyarakat, serta mampu menjaga nama baik institusi Polri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *