Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Etomidate, Oknum Polisi di Aceh Dipecat Tidak Hormat

Oknum Polisi di Aceh Dipecat Tidak Hormat

Banda Aceh, Barometer99.com – Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen, Aceh, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dituangkan dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Ipda FJ Juga Dijatuhi Sanksi Demosi

Dalam perkara yang sama, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.

Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya peluru rekoset yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Polda Aceh Perketat Pengawasan Personel

Joko menegaskan, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, seluruh personel Polda Aceh dan jajaran diingatkan untuk tidak mencoba menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Baca Juga :  Prajurit Kapal Perang Kodaeral XIV Bantu Stok Darah PMI Kota Sorong

Menurutnya, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko, menyampaikan kembali arahan Kapolda Aceh.

Penegakan disiplin dan kode etik tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga integritas personel sekaligus memastikan institusi Polri bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *