Tulang Bawang Barat, Barometer99.com – Suasana pagi di SMPN 2 Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, terasa berbeda pada Senin (12/01/2026). Ratusan siswa dengan seragam putih-biru tampak berbaris rapi dan khidmat mengikuti upacara bendera yang dihadiri oleh Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Pabung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Kapten Inf Gus Amirul Amin.
Menyoroti kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan “Forkopimda Masuk Sekolah”, sebuah inisiatif strategis untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan sekaligus membentuk karakter pemimpin masa depan.
Demi Generasi Emas, Dandim 0412/LU turut mempelopori melalui Pabung Tubaba Kapten Inf Gus Amirul Amin bertindak langsung sebagai Pembina Upacara. Kehadiran beliau juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras Pemkab Tubaba, di antaranya, Fajril Hikmah, SE., MM. (Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik), Ir. Somad, S.P., M.M. (Kadis Ketahanan Pangan), Hermawan, S.Pd., MH. (Kasi SD dan SMP Dikbud Tubaba), Serta perwakilan dari Bagian Perekonomian, jajaran Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dan Polsek Tumijajar.
Kehadiran para pejabat daerah ini disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Tumijajar, Dewi Sartika, SH., MM., beserta seluruh dewan guru dan pengurus komite.
Pesan Tegas, Lawan Bullying dan Narkoba!.
Dalam amanatnya yang menyentuh, Kapten Inf Gus Amirul Amin menekankan bahwa siswa adalah aset paling berharga yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa. Namun, ia juga mengingatkan adanya ancaman nyata yang mengintai remaja saat ini.
“Kekerasan, perundungan (bullying), hingga jeratan narkoba adalah persoalan serius yang dapat merusak masa depan. Sekolah harus menjadi ruang lingkup aman. Tidak boleh ada satupun siswa yang merasa takut atau terintimidasi di lingkungan tempat mereka belajar,” tegas Kapten Gus Amirul.
Selain isu perundungan, beliau juga menyoroti penggunaan Medsos (media sosial). Ia mengajak para siswa untuk lebih bijak dan beretika dalam berdigital. “Jangan hanya mengejar trending atau sekadar ikut-ikutan. Gunakan teknologi untuk belajar dan membangun jejaring yang positif,” tambahnya.
Upacara yang Khidmat dan Berkesan ini, yang dimulai pukul 07.35 WIB berlangsung sukses berkat petugas upacara dari kalangan siswa yang tampil penuh percaya diri, selaku Pemimpin Upacara Marcel, Pembaca UUD 1945 Deta, Pengibar Bendera Nita, Azizah, dan Kamelia sementara Protokol adalah Zahra.
Gerakan disiplin dari peserta upacara yang terdiri dari siswa kelas VII hingga IX. kekompakan barisan dewan guru menambah estetika kegiatan pagi itu berjalan sistematis. Upacara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh siswa bernama Reza S dengan penuh hikmat.
Program Forkopimda Masuk Sekolah di Kabupaten Tubaba ini bukan sekadar seremonial semata. Ini adalah langkah nyata Pimpinan TNI bersama Pemerintah dalam melakukan pencegahan dini terhadap kenakalan remaja, untuk itu besar harapan kami akan selalu berupaya membangun benteng dan karakter anak menjadi lebih baik untuk masa depan yang lebih gemilang.
Dengan hadirnya para pimpinan TNI dan daerah di tengah-tengah siswa, diharapkan terjalin kedekatan emosional dan inspirasi bagi para pelajar untuk terus berprestasi, menjauhi zat adiktif (Narkoba), dan tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas demi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang Barat di masa depan. “Pungkasnya”. #(Pendim 0412/LU).
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 210