Sita Excavator Hingga Serpihan Emas: Polres Muratara Gulung Jaringan PETI di Rawas Ulu

Sita Polres Muratara Gulung Jaringan PETI

MURATARA, Barometer99.com – Ketegasan dan sinergitas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dan Pemkab Muratara dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan.

Dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dramatis di tengah kegelapan malam, Tim Satreskrim Polres Muratara berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang beroperasi tersembunyi di pedalaman Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Operasi penertiban yang berlangsung pada Jumat dini hari (21/8/2026) sekira pukul 00.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU Jhoni Jamaris, S.H., didampingi Kanit Pidsus IPDA Hendra beserta jajaran Tim Satreskrim dan Pemkab Muratara.

Untuk mencapai lokasi terpencil tersebut, petugas harus menembus dinginnya malam, menyeberangi derasnya aliran Sungai Rawas, dan berjalan kaki menelusuri medan berat sepanjang 3 kilometer ke dalam kawasan hutan.

Jerih payah petugas terbayar tuntas. Di lokasi penambangan, petugas mendapati aktivitas ilegal yang tengah beroperasi. Sebuah alat berat Excavator merek Zoomlion ZE215E warna hijau-hitam ditemukan terparkir di dekat sebuah pondok.

Di dalam pondok tersebut, tiga orang tersangka yang tengah beristirahat tak mampu berkutik saat disergap petugas.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Sobri (45), warga Desa Surulangun yang bertindak sebagai pengawas dan pencuci karpet emas, Sutiyono (53), warga Desa Bingin Rupit; serta Andriansa (25), warga Desa Sungai Baung, yang keduanya berperan sebagai operator alat berat.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Muratara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Muratara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Jum’at (21/8/26).

Baca Juga :  Personel BKO Brimob Polda Banten Lanjutkan Pembersihan Fasilitas Pendidikan di Aceh Utara

Menurut Kapolres, aktivitas PETI ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut, AKBP Rendy menambahkan bahwa, penindakan PETI kali ini sebagai bentuk Sinergitas antara Polri dan Pemkab Muratara.

“Dan sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas ilegal serupa,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama.

Selain mengamankan ketiga tersangka, tim Reskrim Polres Muratara juga menyita sejumlah barang bukti vital yang menguatkan keterlibatan para pelaku, di antaranya:
• 1 unit Excavator merek Zoomlion seri ZE215E (hijau-hitam);
• 3 bungkusan plastik berisi serpihan emas seberat 6,41 gram;
• 1 bungkusan plastik berisi kalam (butiran pasir mengandung emas);
• 1 unit timbangan digital warna hitam;
• 1 buah karpet penyaring emas warna merah (ukuran ±1 meter); serta
• 1 buah buku catatan hasil penambangan merek Paperline warna hijau toska.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 21 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *