Sidang Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota: Saksi Tunjukkan Kotak Berisi Dugaan Sabu Saat Penggeledahan

Sidang Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota: Saksi Tunjukkan Kotak Berisi Dugaan Sabu Saat Penggeledahan

Kota Bima, Baromrter99.com- Pengadilan Negeri Bima kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, pada Senin (3/8/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Dalam persidangan, hanya satu dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Kanit Propam Polres Bima Kota, Sukardin.

Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan sejumlah keterangan terkait proses penggeledahan yang dilakukan Tim Polda NTB terhadap rumah dinas dan kediaman terdakwa.

Saksi Sebut Penggeledahan Awal Temukan Buku Rekening dan Ponsel

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Sukardin mengaku menyaksikan langsung penggeledahan di ruang kerja Malaungi. Dari lokasi tersebut, tim menemukan tiga buku rekening dan satu unit telepon seluler.

Barang-barang yang diamankan itu kemudian diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan benda yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.

Tes Urine Dilakukan di Rumah Sakit

Sukardin juga menjelaskan bahwa dirinya diminta Tim Polda NTB untuk menghubungi dokter guna melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa. Namun karena dokter di klinik tidak berada di tempat, pemeriksaan akhirnya dilakukan di rumah sakit. Menurut keterangan saksi, hasil tes urine menunjukkan hasil positif.

Setelah pemeriksaan tersebut, tim kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan senjata api organik milik terdakwa.

Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Terdakwa

Saksi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Propam, Malaungi kemudian dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

Pada tahap awal, tim belum menemukan barang yang dicari. Namun setelah dilakukan kembali penelusuran dan pertanyaan mengenai lokasi penyimpanan, saksi mengaku melihat terdakwa menangis dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Menurut kesaksian Sukardin, terdakwa kemudian menunjukkan sebuah kotak yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tim Polda NTB selanjutnya meminta personel Satresnarkoba membawa timbangan digital untuk menimbang barang tersebut.

“Berdasarkan hasil penimbangan saat itu, berat barang yang diduga sabu sekitar 500 gram,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Sukardin juga mengaku sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan barang tersebut, namun tidak langsung memperoleh jawaban.

Menurut kesaksiannya, setelah kembali ditanya apakah barang itu berasal dari seseorang yang disebut sebagai “Koko Erwin”, terdakwa disebut membenarkan pertanyaan tersebut.

Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang masih berjalan. Hingga berita ini ditulis, persidangan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan maupun putusan, sehingga status hukum terdakwa tetap mengikuti asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *