Satu Personel Polres Bima Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Satu Personel Polres Bima Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Bima, Barometer99.com- Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personelnya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara resmi yang dipimpin langsung Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, di Lapangan Apel Mapolres Bima, Senin (27/7/2026).

Selain pelaksanaan PTDH, Polres Bima juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi serta masyarakat yang dinilai berkontribusi dalam menjaga keamanan dan membantu pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bima.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran anggota yang diberhentikan. Sebagai bagian dari prosesi, dilakukan penyilangan foto personel yang bersangkutan sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi Polri.

Kapolres Bima menjelaskan, personel yang diberhentikan adalah Bripka NH, yang telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 3 mengenai ketentuan disiplin dan kode etik anggota Polri.

“Upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar dalam amanatnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH harus menjadi pembelajaran sekaligus introspeksi bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Delapan Personel Berprestasi Terima Penghargaan

Baca Juga :  Terus Bergerak Tanpa Henti: TNI Songgon Gempur Hari Ke-18 Pembangunan Jembatan Garuda, Rakyat Gumukcandi Kian Dekat Dengan Asa

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bima juga menyerahkan piagam penghargaan kepada delapan personel Polres Bima yang dinilai memiliki dedikasi, loyalitas, dan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas kepolisian. Menurutnya, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar seluruh personel terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberian reward ini diharapkan dapat memotivasi seluruh personel Polres Bima Kabupaten untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Tak hanya kepada anggota Polri, penghargaan juga diberikan kepada dua tokoh masyarakat yang dinilai aktif membantu aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

Kedua penerima penghargaan tersebut adalah Yusuf Azis, Kepala Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, dan Muhidin, Ketua RT 013/RW 003 Desa Sakuru, Kecamatan Monta. Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung tugas kepolisian.

“Saya selaku Kapolres Bima Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah desa yang selama ini terus bersinergi membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *