Polsek Muara Rupit Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ternak ke Kejari Lubuklinggau

Polsek Muara Rupit Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ternak ke Kejari Lubuklinggau

Muratara, Barometer99.com – Anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian ternak ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terhadap satu orang tersangka.

“Anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit telah melakukan pelimpahan tahanan tahap II dari tahanan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebanyak satu orang tersangka,” ungkap Ipda M. Aliudin.

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 6 Januari 2026 terkait perkara pencurian ternak.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai perubahan dari Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4, jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, pelimpahan dilakukan setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21) dan meminta agar tersangka beserta barang bukti segera diserahkan.

Tersangka dalam kasus ini berinisial SH, yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut antara lain:

1 buah karung warna putih corak hijau

1 buah tali nilon warna oranye sepanjang 1,5 meter

1 buah tali tambang warna abu-abu sepanjang 5 meter

Baca Juga :  Danrem 044/Gapo Terima Silaturahmi Pejabat Danlanal Palembang yang Baru

1 ekor kerbau betina warna abu-abu

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau hingga tahap persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *