Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Jakarta – Barometer99 .com , Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4).

 

Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.

 

Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.

 

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

 

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.

 

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.

 

Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Sambut HUT Kavaleri Angkatan Darat, Prajurit Yonkav 6/NK melaksanakan Karya Bhakti bersama Masyarakat di wilayah Asam Kumbang Asam Kumbang, Medan - Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI dan atas perintah Pangdam I/BB serta dalan rangka rangkaian kegiatan Hut Kav ke 76, Yonkav 6/NK melaksanakan Karya Bhakti bersama masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat melalui kegiatan yang bersifat sosial, seperti pembersihan lingkungan dan perbaikan fasilitas umum. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat setempat. Selain itu, karya bakti bertujuan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Keterlibatan langsung prajurit TNI bersama masyarakat dalam setiap kegiatan mencerminkan bahwa TNI senantiasa hadir dan menyatu dengan rakyat.(31/01/26) Karya bakti yang dilaksanakan melibatkan prajurit secara langsung bersama masyarakat setempat dengan sasaran pembersihan yaitu Masjid Darussalam, Gereja GKBP, serta parit dan selokan di sekitar Jln. Bunga Raya, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pelaksanaan karya bakti dalam rangka HUT Kavad mencerminkan nilai-nilai luhur Kavaleri, yaitu semangat juang, disiplin, dan loyalitas yang diwujudkan melalui tindakan nyata di tengah masyarakat. Kehadiran prajurit di tengah warga tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga mempererat hubungan emosional antara TNI dan rakyat. Hal ini sejalan dengan peran TNI sebagai alat pertahanan negara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, Danyonkav 6/NK, Letkol Kav Adzan Marjohan Nasution, S. H., M. M., M. Tr. Mil., juga menekankan,”Kegiatan karya bakti ini juga menjadi sarana pembinaan teritorial bagi prajurit. Melalui interaksi yang harmonis dengan warga, prajurit dilatih untuk peka terhadap kondisi sosial di wilayah binaan serta mampu berkontribusi positif dalam membantu mengatasi berbagai permasalahan di lingkungan sekitar.” Kegiatan ini sekaligus menanamkan nilai kepedulian sosial dan jiwa pengabdian dalam diri setiap prajurit.

 

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

 

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.

 

Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:

 

– 403.158 liter solar

– 58.656 liter pertalite

– 8.473 tabung LPG 3 kg

– 322 tabung LPG 5,5 kg

– 4.441 tabung LPG 12 kg

– 110 tabung LPG 50 kg

– 161 unit kendaraan (R4/R6)

 

Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

 

“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.

 

Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.

 

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.

 

Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

 

Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.

 

“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.

Baca Juga :  Serambi Papeda Ikat Sapu Lidi Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi

 

Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.

 

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.

 

“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.

 

Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.

 

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.

 

“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”

 

Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Divisi Humas Polri), sls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *