Polrestabes Palembang dan Satbrimob Polda Sumsel Bongkar Curanmor Bersenjata
PALEMBANG, Barometer99.com — Kolaborasi antara Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang dan Tim Intelmob Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak hanya berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan hasil curian, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya potensi keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terorganisir dan memiliki kemampuan operasional lebih kompleks dibandingkan pencurian kendaraan bermotor pada umumnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Palembang. Korban berinisial MS (20), seorang karyawan klinik asal Kabupaten Muara Enim, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diparkir saat bekerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan. Hasil analisis rekaman CCTV menunjukkan dua orang pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor dan mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci letter T sebelum melarikan diri.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, tim gabungan yang dipimpin personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Intelmob Satbrimob Polda Sumsel berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm warna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kunci, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta satu unit alat pembuat kunci.
Temuan senjata api dan alat pembuat kunci menjadi fokus pengembangan penyidikan karena menunjukkan adanya potensi aktivitas kriminal yang lebih luas. Alat pembuat kunci diduga dapat digunakan untuk menduplikasi atau memodifikasi kunci kendaraan, sementara keberadaan senjata api meningkatkan tingkat ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkembang jauh lebih besar dibanding laporan awal yang diterima penyidik.
“Awalnya kami menangani laporan pencurian kendaraan bermotor. Namun saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci. Temuan ini menjadi indikasi penting bahwa tersangka memiliki kemampuan dan sarana yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana secara berulang. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun asal-usul senjata api tersebut,” tegas AKBP Musa Jedi P., S.I.K.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi antar-satuan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan. Ketika terdapat indikasi keterlibatan senjata api, langkah pengamanan harus dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan masyarakat maupun petugas,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menilai temuan senjata api dalam kasus curanmor ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih serius.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-satuan dalam menjaga keamanan masyarakat. Temuan senjata api, amunisi, dan alat pembuat kunci pada tersangka curanmor merupakan indikasi yang tidak bisa dianggap biasa. Polda Sumsel akan mendalami seluruh aspek perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan senjata api ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal serta keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas serta menutup ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat.












