Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Puri Marga Mulya
LUBUK LINGGAU, Barometer99.com — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RD (35) diamankan saat diduga menguasai sekaligus mengedarkan narkotika di Perumahan Puri Marga Mulya, Jalan Bima Blok F.15, RT 03, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma bersama personel untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi sasaran dan berhasil mengamankan tersangka RD (35) saat berada di dalam rumah. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga baru digunakan. Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar rumah hingga petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dekat pondasi belakang rumah.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 9,67 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat permukiman.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku peredaran gelap narkotika serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas yang terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi, guna melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.












