Polres Lombok Barat Ringkus Pelaku Pencurian Uang Toko di Sekotong Kurang dari 24 Jam
Lombok Barat, Barometer99.com- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat membekuk seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Mellysa Amalia, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan tersebut.
“Memang benar, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat pada Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 16.00 WITA telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Heddy Permana Putra saat memberikan keterangannya, Rabu (22/07/2026).
Peristiwa pencurian tersebut berawal pada Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 20.50 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Dusun Tirta Sari, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kejadian ini pertama kali disadari oleh anak korban, setelah menerima pesan di grup WhatsApp keluarga yang mengabarkan adanya kehilangan sejumlah uang di toko yang dikelola oleh ibunya.
Mendapati kabar tersebut, anak korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) melalui telepon seluler miliknya.
Melalui rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria tak dikenal masuk tanpa izin ke dalam area toko dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam dus penyimpanan.
Total uang yang digondol pelaku dari lokasi tersebut mencapai Rp4 juta. Merasa dirugikan, korban segera mendatangi Mako Polres Lombok Barat untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum Polres Lombok Barat, Ipda Arsyan Kelvin Sukmana, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan intensif.
Tidak butuh waktu lama, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di seputaran wilayah Sekotong Barat.
Terduga pelaku diketahui berinisial MR (29), seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun Pelangan Timur, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Tim kepolisian langsung bergerak cepat menuju titik lokasi. Setibanya di pertigaan Desa Pelangan, petugas bersiaga untuk mengantisipasi pergerakan terduga pelaku yang disinyalir akan melarikan diri ke luar daerah menggunakan sepeda motor dengan cara dibonceng oleh rekannya.
Setelah melakukan pemantauan sekitar 20 menit, terduga pelaku melintas di lokasi pertigaan tersebut.
Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menghadang laju sepeda motor pelaku. Meski terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri saat dihadang, kesiapsiagaan Tim URC berhasil menggagalkan usahanya hingga pelaku berhasil disergap di tempat.
Setelah berhasil diringkus, petugas langsung menginterogasi MR di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan aksi pencurian uang di toko milik Korban.
“Bersadarkan keterangan dari terduga pelaku, bahwa mengakui telah mengambil uang tersebut dengan cara sebelumnya pelaku membeli pertalite di toko korban, sehingga pelaku mengetahui dimana uang korban disimpan. Kemudian, pelaku melaksanakan aksinya pada waktu dini hari. Sebagian dari uang hasil curian diakuinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” tambah AKP Heddy Permana Putra.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sejumlah Rp1.620.000.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Barat guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (red).












