Polres Bima Kota Ungkap Peredaran Sabu di Sape, Pelaku Beserta 19 Poket Diamankan

Polres Bima Kota Ungkap Peredaran Sabu di Sape

Kota Bima, Barometer99.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya, Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram.

 

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

 

Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

 

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan.

 

Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Ia menjelaskan dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

 

“Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujarnya.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 920.000 yang diduga hasil transaksi.

 

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang Bukti Sabu tersebut dari seseorang berinisial YU,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Laporkan Rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kesiapapan Pelayanan Idul Fitri 1447 H kepada Kapolda Sumut

 

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

 

Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *