Polres Aceh Besar Musnahkan 110 Kg Ganja dan Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Polres Aceh Besar Musnahkan 110 Kg Ganja dan Sabu

Aceh Besar, Barometer99.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, yang digelar di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang diwakili Kasubsi Pra Penuntutan M. Waliyullah, S.H., perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Rina Karmila, S.Kep., M.Kep., serta KBO Sat Resnarkoba Ipda Reza, S.Psi. bersama personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1.005 batang serta satu bungkus ganja dengan total berat mencapai 110.068,5 gram netto. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 80,64 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam penegakan hukum sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kepastian hukum,” ujar AKBP Chairul Ikhsan.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus guna memastikan zat berbahaya tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan. Kegiatan juga melibatkan berbagai instansi terkait untuk menjamin seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengabdian Tanpa Batas, Satgas Yonif 521/DY Gelar Karya Bhakti TNI di Distrik Eragayam

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Besar dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *