Polda Sumsel Ungkap Aksi Pencurian Berkedok Polisi, Pelaku Beraksi di Enam Lokasi di Palembang

Polda Sumsel Ungkap Aksi Pencurian Berkedok Polisi

Palembang, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan menggunakan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Seorang pria berinisial JK (40) berhasil diamankan personel Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah tepergok melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Jalan Dekranas Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan atribut kepolisian untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mempermudah menjalankan aksi kejahatannya. Modus tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera ditindak secara tegas.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengenakan atribut menyerupai anggota Polri lengkap sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pegawai minimarket. Pelaku kemudian berpura-pura membeli satu botol minuman sebagai pengalih perhatian. Saat situasi dianggap aman, tersangka memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya.

Namun aksi tersebut berhasil diketahui oleh pegawai minimarket yang kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada personel kepolisian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diketahui bahwa JK bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Pelaku mengaku telah menjalankan modus serupa di enam lokasi berbeda di Kota Palembang.

Enam lokasi tersebut meliputi minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung yang berada di wilayah Kertapati dan Sekip. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku secara berulang menggunakan atribut kepolisian sebagai alat untuk mengelabui korban.

Baca Juga :  Polsek Ngabang Siapkan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Dalam Rangka Operasi Ketupat Kapuas 2026

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima box susu Bebelac, satu box susu Nutri Baby Royal, satu box susu SGM, satu buah pistol korek, satu tas gendong berwarna hijau, serta satu kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun jaringan yang berkaitan dengan penggunaan atribut kepolisian secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana dengan mencatut nama maupun atribut institusi Polri.

“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan atribut maupun identitas aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Simalungun: Jangan Sampai Overkapasitas, Akan Kami Tindak!

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas seluruh bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan identitas institusi negara. Kepolisian memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses secara tegas demi menjaga rasa aman, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *