Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Polda Maluku Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel

Polda Maluku Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel

POLDA MALUKU, Barometer99.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi kembali ditegaskan Polda Maluku. Hal tersebut disampaikan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si., saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7/2026).

Kehadiran Wakapolda dalam forum tersebut menegaskan dukungan penuh Polda Maluku terhadap upaya Ombudsman RI dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penilaian kepatuhan pelayanan publik dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara layanan negara.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Ombudsman Republik Indonesia Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para bupati dan wali kota atau yang mewakili, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, para sekretaris daerah kabupaten/kota se-Maluku, serta peserta Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Arif Budiman menegaskan, Polda Maluku mendukung penuh pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI karena menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara layanan, termasuk Polri, harus terus melakukan pembenahan agar pelayanan yang diberikan semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Arif Budiman.

Menurutnya, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian nilai kepatuhan, melainkan menjadi momentum evaluasi untuk memastikan setiap layanan publik terus mengalami peningkatan kualitas secara berkelanjutan.

“Polda Maluku memandang penilaian ini sebagai sarana evaluasi yang konstruktif. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan integritas personel, pemanfaatan teknologi, penyederhanaan prosedur pelayanan, serta pengawasan internal yang efektif sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi digital sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi harus terus didorong agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan mudah diakses.

Baca Juga :  Satgas Yonif 123/Rajawali Berbagi Berkah Ramadan dengan Penyerahan Al-Qur'an dan Iqra di Mappi

Ia juga menegaskan bahwa penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bukan sekadar mengejar skor, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan setiap instansi terus melakukan pembenahan tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI juga terus memantau berbagai sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari distribusi bahan bakar minyak, layanan pangan, hingga berbagai pelayanan dasar lainnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Gubernur Maluku serta pemaparan dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI mengenai mekanisme, indikator, dan tahapan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan kehadiran Wakapolda Maluku dalam Entry Meeting tersebut merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas nasional.

“Polda Maluku terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan kepada masyarakat sebagai implementasi Polri Presisi. Kami mendorong setiap satuan kerja agar memberikan pelayanan yang profesional, responsif, transparan, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri, Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pelayanan publik yang semakin efektif, bersih, dan akuntabel.

Melalui partisipasi aktif dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *