Penggerebekan Losmen di Muaradua, Satresnarkoba Polres OKU Selatan Amankan Pengedar Sabu

Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu di OKU Selatan, Puluhan Paket Siap Edar Diamankan

OKU SELATAN, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan di kawasan Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah losmen di wilayah Muaradua. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., bersama KBO dan personel Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi lokasi yang digunakan sebagai tempat transaksi.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di Losmen Sumur Putri, Jalan Jaksa Batu Belang, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penggeledahan terhadap tersangka AA (27), petugas menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong depan celana pelaku.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 3,95 gram. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp125.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah bersama Bhayangkari PC Bener Meriah menyalurkan bantuan dari Paguyuban Akpol 2005 Thatya Dharaka

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas tersebut juga menjadi upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi bersama masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah OKU Selatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan terus ditingkatkan demi menjaga ketenteraman serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan presisi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani dan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka AA (27) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *