Pengedar Sabu di Hu’u Ditangkap, Polisi Sita 6,67 Gram Sabu
Dompu, Barometer99.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pria berinisial DP (35) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, di sebuah rumah yang berada di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Dalam kegiatan tersebut kami menyita sembilan klip berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram. Selain itu turut diamankan alat hisap (bong), tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Iptu Rahmadun.
Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, terduga sedang berada di depan rumah. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan sebelum melakukan penggeledahan badan maupun rumah sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh dua orang saksi umum.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa paket kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti itu disimpan di dalam dompet dan kotak rokok, disertai sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Dompu.
“Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rahmadun.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, maupun Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.***












