Operasi Nila Jaya, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka dan Sita 49.119 Butir Obat Keras
KOTA BEKASI – Barometer99.com , Polres Metro Bekasi Kota mengungkap rangkaian kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya. Sebanyak 74 tersangka diamankan dari hasil pengungkapan sejumlah kasus di berbagai wilayah.
Konferensi pers digelar pada Rabu (23/9) dan dipimpin Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menindaklanjuti 57 laporan dengan 11 TKP awal. Dari 11 TKP tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan enam TKP tambahan.
TKP awal tersebar di sejumlah wilayah Kota Bekasi, yakni Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan sejumlah TKP di wilayah Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga Kabupaten Bekasi.
“Ada 57 laporan dan 11 TKP awal ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dikembangkan, bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan, sehingga bisa kita tangkap, kita amankan 74 tersangka,” ujar AKBP Davis.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir obat keras serta sejumlah jenis narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 49.119 butir Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi menyita 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorilla, serta cairan sintetis sebanyak 75 mililiter.
Menurut Davis, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap puluhan ribu orang.
“Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorilla, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” katanya.
Davis juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka menggunakan modus transaksi secara Cash on Delivery (COD). Modus tersebut digunakan dalam transaksi peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berhasil diungkap petugas.
“Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD). Makin pintar memang mereka, tapi insyaallah petugas kita akan lebih proaktif lagi menindaklanjuti, baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita ungkap,” ujar Davis.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain hukuman penjara, ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan tersebut menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam menindak penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras. Jajaran kepolisian memastikan penegakan hukum terhadap kasus narkoba terus dilakukan secara serius, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat maupun hasil pengembangan dari setiap perkara yang berhasil diungkap.
(Humas polres Metro Bekasi Kita), sls












