Muslim Asal Parado Masuk DPO Satlantas Polres Bima

Muslim Asal Parado Masuk DPO Satlantas Polres Bima

Barometer99.com, Bima-NTB- Kasus kecelakaan lalu lintas yang disertai dugaan tabrak lari di ruas Jalan Lintas Bima–Dompu, tepatnya di wilayah Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.

Polisi menetapkan Muslim alias Tasu, warga Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Muslim diduga terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan Nuritam, perempuan berusia 53 tahun asal Desa Sanolo, menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 lalu.

Kasus ini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Bima. Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi yang diduga meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.

Kapolres Bima melalui Kasatlantas Polres Bima, Iptu Putu Agus Mas Purnomo, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada Muslim sebagai orang yang diduga mengemudikan kendaraan dalam peristiwa tersebut.

“Setelah kami identifikasi, terduga pelakunya Muslim asal Desa Parado Wane,” kata Iptu Agus Kamis (13/9/2026).

Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Penyidik juga menggunakan pendekatan scientific investigation. Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) dan identifikasi oleh Inafis.

Selain itu, polisi telah mengamankan satu unit mobil pikap bernomor polisi EA 8405 YG berwarna abu-abu metalik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Menurut Iptu Agus, rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai prosedur penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.

“Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 15 Personel Berprestasi, Tingkatkan Semangat Kerja dan Dedikasi di Lingkungan Polres

Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan, Satlantas Polres Bima menggelar perkara pada Kamis, 3 September 2026.

Dari hasil penanganan perkara tersebut, polisi menyimpulkan terdapat dugaan upaya menghindari proses hukum dengan meninggalkan lokasi oleh Muslim alias Tasu.

Atas kondisi tersebut, penyidik kemudian menerbitkan daftar pencarian orang terhadap yang bersangkutan. Polisi kini masih melakukan upaya pencarian terhadap Muslim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan DPO menjadi langkah penyidik untuk menemukan keberadaan tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dapat berjalan.

Satlantas Polres Bima juga mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan Muslim agar menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Kasus kecelakaan di Jalan Lintas Bima–Dompu ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *