Jenk Fitri Sudah 13 Kali Minta Maaf, Sepupu DPR RI Mahdalena Tak Cabut Laporan
Barometer99.com, Bima-NTB- Permohonan maaf sebanyak 13 kali yang disampaikan Nurfitrianingsih alias Jenk Fitri belum menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jenk Fitri, seorang ibu rumah tangga (IRT), sebelumnya dilaporkan oleh Wardam Boftem. Kasus tersebut kini telah memasuki tahapan lebih lanjut.
Wardam Boftem diketahui memiliki hubungan keluarga (Sepupu satu) dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (Dapil) NTB, Mahdalena.
Dalam perkembangan terbaru, Jenk Fitri kembali menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Facebook miliknya. Ia mengakui adanya kesalahan dalam perbuatan yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Saya akui telah salah, tetapi postingan saya sudah dihapus dan saya sudah meminta maaf kepada pelapor,” kata Jenk Fitri saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Meski permintaan maaf telah beberapa kali disampaikan, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan. Hingga kini, belum ada informasi bahwa pihak pelapor mencabut laporan yang telah dilayangkan.
Di tengah proses hukum itu, Jenk Fitri kembali menyampaikan permohonan maaf. Ia berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Namun, permintaan maaf tersebut belum diikuti dengan pencabutan laporan dari pihak pelapor.
*Disebut Pernah Mendukung Mahdalena*
Kasus ini juga menjadi perhatian karena adanya hubungan sosial antara Jenk Fitri dengan pihak yang berkaitan dengan Mahdalena.
Jenk Fitri disebut pernah menjadi salah satu pendukung dan ikut mengantarkan Mahdalena hingga terpilih sebagai Anggota DPR RI dari Dapil NTB.
Sementara itu, Wardam Boftem sebagai pelapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Mahdalena. Meski demikian, hubungan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyelesaian perkara tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga pelapor, termasuk Mahdalena, belum memberikan keterangan resmi atas permohonan maaf Jenk Fitri. Belum diketahui pula apakah pihak pelapor akan mengambil langkah hukum lanjutan atau mempertimbangkan permintaan maaf yang telah disampaikan Jenk Fitri.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Hj. Mahdalena, mengonfirmasi bahwa dirinya mengetahui adanya laporan ITE tersebut di Polda NTB. Namun, ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam penyusunan ataupun pengajuan laporan tersebut.
Langkah hukum ini murni merupakan keputusan pribadi Wardan yang merasa sangat dirugikan oleh tindakan Jenk Fitri, namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahdalena juga ikut memberikan keterangan terkait laporan pencemaran nama baik di Polda NTB oleh Wardan terhadap Jenk Fitri saat itu.***












