Meresahkan Masyarakat Mesuji Timur, Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

Mesuji, Lampung, Barometer99.com – Anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi di Desa Margo Mulyo Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji beberapa Minggu lalu.

Identitas Pelaku yakni TN (48) Warga Desa Pangkal Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sedangkan dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yaitu IC dan Y keduanya Warga Kecamatan Mesuji Timur.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan kasus dan telah diamankan nya pelaku Curanmor.

“Memang benar, anggota kami telah berhasil mengamankan salah satu pelaku curanmor saat pelaku berada di Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran anggota,” ucapnya Rabu (18/03/26)

TN diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 Unit Sepeda Motor Revo dan 2 Unit Handphone milik korban SSB Warga Desa Margo Mulyo pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 lalu dengan cara mencongkel jendela dapur rumah bersama dua rekan lainnya.

“Pada waktu itu hari Selasa 10 Maret 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib korban memasukkan motornya di dapur, kemudian sekira Pukul 03.00 Wib korban dan keluarga bangun untuk sahur dan mendapati motor yang semula di masukkan di dapur sudah raib, setelah itu korban memeriksa di sekeliling untuk mengecek adakah barang lain yang hilang, namun tidak ada, akan tetapi tiba tiba pekerja korban mengatakan bahwa Handphone milik mereka hilang. Setelah di periksa ternyata Pelaku masuk kedalam dapur dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mesuji Timur dan di taksir kerugian mencapai Rp. 6.000.000,” Jelas IPDA Fernandes

Baca Juga :  Dialog Santai Polisi dan Warga Demi Keamanan Lingkungan Polsek Air Besar ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Air Besar melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi warga di wilayah hukum Polsek Air Besar, Kabupaten Landak, Sabtu (13/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian berdialog langsung dengan warga yang sedang berkumpul di warung kopi. Petugas menyampaikan himbauan agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta menghindari perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Petugas juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar, IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., menjelaskan secara terpisah bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya preventif Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat serta menyerap informasi secara langsung dari warga. “Melalui patroli dialogis ini, kami ingin membangun komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman di tengah-tengah warga,” jelas Kapolsek. Lanjut Kapolsek menambahkan, dengan adanya interaksi langsung seperti ini diharapkan masyarakat tidak segan untuk menyampaikan keluhan maupun informasi yang berkaitan dengan keamanan lingkungan. Selain itu, kehadiran polisi di tengah masyarakat juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas sejak dini. Kegiatan patroli dialogis berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respons positif dari warga yang menyambut baik kehadiran aparat kepolisian di lingkungannya.

Lebih lanjut, setalah mendapat laporan Anggota pun langsung melakukan penyelidikan, dan di dapat informasi jika diduga pelaku Curanmor sedang berada di Desa Sungai Cambai, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali selama bulan Maret 2026 serta pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesuji Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal pasal 477 KUHPidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.

(Edy1922)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *