Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Konflik Tambang Nikel di Torete, Warga Berdialog Langsung dengan Wakapolda Sulteng

PALU, Barometer99.com – Kasus hukum yang menyeret warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kian menyita perhatian publik. Empat warga Torete kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan pihak perusahaan tambang nikel atas dugaan isu SARA dan pembakaran kantor perusahaan.

Kasus Torete tersebut berujung pada penangkapan dan penahanan empat warga di Polres Morowali. Merespons situasi itu, perwakilan masyarakat Desa Torete bersama keluarga warga yang ditahan, didampingi kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah, mendatangi Markas Polda Sulteng untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (12/1/2026).

Tim Kuasa Hukum warga Torete, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi Advokat Rakyat Agussalim, S.H. dan Mei Prawesty, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan kronologis pokok persoalan yang melatarbelakangi kasus Torete kepada Wakapolda Sulteng.

Menurut Firmansyah, keluarga warga yang ditahan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, terutama terkait dugaan isu yang dikaitkan dengan profesi tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus Torete tidak berkaitan dengan profesi apa pun, melainkan murni konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan, mengakibatkan tindak pidana pembakaran kantor.

Wakapolda Sulteng dalam pertemuan tersebut meminta agar masyarakat Torete meluruskan informasi yang keliru di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan stigma negatif. Ia juga mendorong warga untuk melaporkan secara resmi jika menemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan yang dilakukan perusahaan tambang nikel di wilayah Torete.

Bahkan, Wakapolda Sulteng secara tegas meminta masyarakat Torete tidak ragu melaporkan dugaan praktik yang dianggap meresahkan warga dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam suasana haru, keluarga warga Torete yang ditahan memohon penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Mereka menyebutkan kondisi orang tua yang sedang sakit, anak-anak yang masih kecil, serta pertimbangan akan memasuki bulan suci Ramadan.

Permohonan tersebut mendapat respons positif. Wakapolda Sulteng meminta agar surat permohonan penangguhan segera diajukan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Konflik Agraria Torete dan Dugaan Pelanggaran PT RCP

Di balik kasus Torete, mencuat konflik agraria panjang antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP). Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare yang berlaku hingga 2035, namun aktivitasnya sejak 2023 disebut memicu polemik lahan, dugaan penambangan ilegal, hingga persoalan lingkungan.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan warga Torete, PT RCP diduga melakukan penambangan di lahan koridor seluas sekitar 20 hektare yang berada di luar batas IUP, serta melakukan aktivitas tambang di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hanya seluas 99,04 hektare.

Baca Juga :  Babinsa Kodim Palembang Sigap di Tengah Kobaran Api, Kebakaran Gereja Maranata Palembang Diduga Akibat Korsleting

Tak hanya itu, PT RCP juga disinyalir melakukan pelanggaran lingkungan, mulai dari sistem penambangan yang tidak sesuai kaidah good mining practice, pembuangan material tanpa sediment pond, hingga dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.

Dari Somasi Hingga Pembakaran Kantor

Konflik Torete memuncak setelah warga pemilik lahan melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025. Somasi tersebut menuntut penghentian aktivitas tambang di lahan sengketa, transparansi pembebasan lahan, serta pembayaran ganti rugi kepada pemilik sah.

Karena somasi tak diindahkan, warga melakukan aksi penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025. Situasi semakin memanas setelah penangkapan paksa aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang memicu kemarahan masyarakat hingga berujung pada pembakaran kantor PT RCP.

Peristiwa ini menyeret nama Royman M Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga lainnya yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran kantor perusahaan.

Komnas HAM Soroti Penangkapan Warga Torete

Komnas HAM Perwakilan Sulteng menilai penangkapan terhadap Royman M Hamid dan dua warga Torete lainnya diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM menegaskan bahwa warga memiliki hak menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Meski demikian, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan profesi jurnalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *