Komisi I Desak Pemerintah Indonesia dan PBB Hentikan Pengusiran Warga Palestina di Tepi Barat
Jakarta. Barometer99.com, (25/10/2026) – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal alias Deng Ical, mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap operasi militer Israel yang disertai penghancuran rumah dan penggusuran besar-besaran di Kota Hebron, Tepi Barat, Palestina. Aksi itu menyebabkan sekitar 2.000 warga Palestina terpaksa mengungsi.
Deng Ical menilai tindakan Israel terhadap warga sipil Palestina tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Indonesia harus menyampaikan kecaman secara tegas sekaligus menggalang dukungan komunitas internasional untuk menghentikan penghancuran rumah dan pengusiran paksa warga Palestina dari tanah mereka.
“Indonesia harus bersuara lantang. Penghancuran rumah dan pengusiran warga Palestina tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah harus mengecam tindakan tersebut dan mengajak komunitas internasional mengambil langkah nyata untuk menghentikannya,” tegas Deng Ical.
Menurutnya, operasi militer yang berujung pada penggusuran warga sipil berpotensi menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Ia mengingatkan bahwa alasan keamanan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang mengakibatkan penderitaan massal dan pemindahan paksa penduduk sipil.
Deng Ical juga menyoroti dugaan adanya upaya sistematis untuk mengusir warga Palestina dari wilayah tempat tinggal mereka. Menurutnya, apabila penggusuran dilakukan untuk membuka jalan bagi penguasaan wilayah, tindakan tersebut semakin memperkuat persoalan pendudukan dan perampasan hak rakyat Palestina atas tanah mereka.
“Kalau warga Palestina terusir dari rumah dan tanahnya sendiri, sementara wilayah tersebut kemudian dikuasai pihak lain, ini merupakan persoalan serius. Rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup aman, mempertahankan tempat tinggal, dan menentukan masa depan mereka sendiri. Praktik pendudukan dan pengusiran semacam ini harus dihentikan,” ujarnya.
Deng Ical menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional tidak boleh tinggal diam menghadapi penderitaan warga Palestina. Ia meminta PBB menggunakan kewenangan dan mekanisme yang tersedia untuk mendorong penghentian operasi yang menyebabkan penggusuran, melindungi warga sipil, serta memastikan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum internasional.
“Dunia internasional, terutama PBB, tidak boleh hanya mengeluarkan pernyataan keprihatinan. Harus ada upaya serius, terukur, dan berkelanjutan untuk menghentikan pengusiran warga Palestina, melindungi masyarakat sipil, serta memastikan hukum internasional dihormati,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia perlu terus memainkan peran diplomatik aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui forum bilateral, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), PBB, serta kerja sama dengan negara-negara yang mendukung penyelesaian konflik secara adil.
Menurut Deng Ical, penghentian penggusuran dan perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas mendesak. Komunitas internasional juga perlu memastikan warga yang kehilangan tempat tinggal memperoleh perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang memadai. (Efendi)












