Umum  

Kejagung Sita Jam Tangan Mewah Rp158 Juta Saat Geledah Kantor BGN

Kejagung Sita Jam Tangan Mewah Rp158 Juta Saat Geledah Kantor BGN

Jakarta, Barometer99.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sebuah jam tangan mewah saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruangan kantor BGN, penyidik menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah jam tangan mewah merek Bell dan Ross tipe Bell dan Ross BR-X3 Blue Steel.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada situs resmi Bell dan Ross, jam tangan tersebut dibanderol sekitar 7.000 Franc Swiss atau setara dengan Rp158 juta.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN pada periode 2025–2026.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Syarief, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN saat ini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.***

Baca Juga :  Feryal MP: NTB Tak Kekurangan Pelatihan, Tapi Kehilangan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *