Miris! Warga Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang Mengaku Jadi Korban Ulah Oknum Notaris Nakal

Miris! Warga Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang Mengaku Jadi Korban Ulah Oknum Notaris Nakal

Malang, Barometer99.com – Persoalan pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Malang. Kali ini, menimpa pasangan suami istri asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Mariati dan Paidun, yang mengaku menjadi korban dugaan permasalahan hukum terkait penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Akta tersebut, diduga dibuat oleh seorang oknum notaris berinisial ‘ZI’, yang berkedudukan sebagai notaris di Kabupaten Malang.

Yang membuat persoalan ini menjadi sorotan, adalah pengakuan dari Mariati dan Paidun yang menyatakan tidak memahami dokumen yang pernah mereka tandatangani maupun bubuhkan cap jempol.

Bahkan, keduanya juga mengaku tidak dapat membaca dan menulis sehingga tidak mengetahui secara utuh isi serta konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatangani.

Atas munculnya akta tersebut, Mariati dan Paidun kemudian mengambil langkah hukum dengan mengadukan persoalan ini kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.

Berawal dari Rencana Menjual Tanah Senilai Rp 3 Miliar

Persoalan tersebut bermula, ketika Mariati dan Paidun berencana menjual tanah yang mereka klaim sebagai miliknya kepada developer. Nilai transaksi tanah tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Namun, sebelum transaksi jual beli terealisasi, pada sekitar 22 Oktober 2025, Mariati dan Paidun mengaku diajak secara tiba-tiba oleh Ahmad menuju sebuah kafetaria di salah satu SPBU di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

Di lokasi tersebut, menurut pengakuan keduanya, sudah terdapat dua perempuan yang memperkenalkan diri sebagai staf dari pihak oknum notaris berinisial ‘ZI’.

Keduanya disebut membawa uang sebesar Rp 200 juta. Pada saat itu, Mariati dan Paidun mengaku diminta membubuhkan tanda tangan dan cap jempol pada sejumlah dokumen dan tanpa dipahamkan atau tanpa dibacakan terhadap isi akta yang dimaksud.

Persoalannya, pasangan suami istri tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas dokumen apa yang mereka tandatangani.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena Mariati dan Paidun mengaku tidak bisa membaca dan menulis, sehingga mereka menyatakan tidak memahami isi maupun akibat hukum dari dokumen yang dibubuhkan tanda tangan dan cap jempol.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Sorong Pimpin Apel Operasi Ketupat Dofior 2026, Sinergi TNI–Polri Siap Amankan Idulfitri Jelang Mudik Lebaran 2026

Belakangan, muncul Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025.

Kemunculan akta inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Mariati dan Paidun. Mereka mempertanyakan bagaimana proses pembuatan akta tersebut, apa dasar penerbitannya, serta sejauh mana keterlibatan dan persetujuan mereka dalam proses tersebut.

Tempuh Pengaduan ke Majelis Pengawas Notaris

Tidak tinggal diam, Mariati dan Paidun kemudian menunjuk kuasa hukum dari Maha Patih Law Office, Andi Rachmanto, S.H dan Nizar Fahmi, S.H untuk mendampingi mereka guna memperjuangkan hak-haknya.

Tim kuasa hukum selanjutnya melakukan sejumlah langkah, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.

Permintaan klarifikasi dan somasi juga telah dilayangkan kepada pihak pemerintahan desa, yang disebut belum memberikan warkah terkait tanah yang menjadi objek persoalan.

Langkah serupa juga diarahkan kepada pihak oknum notaris berinisial ‘ZI’ untuk meminta penjelasan mengenai penerbitan Akta Pelepasan Hak yang menurut pihak Mariati dan Paidun muncul dalam rangkaian persoalan tersebut.

Persoalan ini selanjutnya masuk ke ranah pengawasan profesi notaris, setelah Mariati dan Paidun melaporkannya kepada MPD Notaris Kabupaten Malang.

Pihak Pengadu dan Teradu Akan Dipanggil

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengadu maupun pihak yang diadukan nantinya akan dimintai keterangan dalam agenda pemeriksaan.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Sekretariat INI-IPPAT Kabupaten Malang, Jalan Basuki Rahmat Nomor 6, Ruko Pertokoan Kayutangan Blok D-6, Kota Malang.

Agenda tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai secara terang, bagaimana sebenarnya proses penerbitan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tersebut.

Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya? Apakah Mariati dan Paidun benar-benar memahami dokumen yang mereka tandatangani? Dan bagaimana proses serta dasar munculnya akta tersebut?

Baca Juga :  Menhan RI Didampingi Kasdam I/BB Kunjungi Yonif TP 902/SPG, Tinjau Fasilitas dan Beri Motivasi Prajurit

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Kuasa Hukum: Akan Kejar dan Proses Jika Ditemukan Pelanggaran

Kuasa hukum Mariati dan Paidun, Andi Rachmanto, S.H menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dalam proses pemeriksaan, bilamana nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk juga dengan proses penandatanganan dokumen, pihak-pihak yang hadir, aliran uang yang disebut diberikan, hingga proses munculnya Akta Pelepasan Hak.

“Kami akan memproses tindakan-tindakan pelanggaran hukum ini, mulai dengan tidak dilakukannya dihadapan notaris langsung, tidak dilakukannya pemahaman terhadap user oleh oknum notaris terlebih harga obyek tanah lebih kurang tiga miliar, tapi hanya ditulis sekitar 1,2 miliar serta uang yang diserahkan hanya Rp 200 juta, apa ini kalau bukan penyelewengan atau penyelundupan hukum, tentunya kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata nantinya”, tegasnya kepada awak media, pada Selasa (11/8/2026).

Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga menegaskan, jika pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara serius, dan mengapresiasi pihak MPD Notaris Kabupaten Malang yang telah menerima aduan pihaknya dan berharap penanganan perkara berjalan obyektif dan transparan.

“Kami mengapresiasi langkah MPD Notaris yang akan memanggil kami pihak pengadu dan juga pihak teradu, semoga nantinya penanganan aduan berjalan obyektif serta transparan yang mana sebagai pintu penegakan hukum selanjutnya, yang juga sebagai wujud keprofesionalitasan organisasi notaris di Kabupaten Malang khususnya”, imbuh managing partner Maha Patih Law Office ini.

Mariati dan Paidun Hanya Ingin Tanahnya Kembali

Di tengah proses hukum yang berjalan, Mariati dan Paidun berharap, agar persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang.

Keduanya mengaku tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Harapan mereka sederhana, adanya kejelasan mengenai status tanah, terungkapnya proses penerbitan akta yang mereka persoalkan, serta hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya dapat kembali.

Baca Juga :  Anjangsana Ke Rumah Warga Satgas Yonif 521/DY di Kampung Benawa

Bagi pasangan tersebut, tanah bukan hanya sekadar aset bernilai miliaran rupiah. Namun, tanah tersebut merupakan hak yang mereka perjuangkan dan kini tengah mereka upayakan untuk dipertahankan melalui jalur hukum.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai dan tanah kami kembali kepada kami,” demikian harapan Mariati dan Paidun.

Menunggu Pemeriksaan MPD dan Klarifikasi Pihak Notaris

Kasus ini kini memasuki tahap penting. Pemeriksaan oleh MPD Notaris Kabupaten Malang diharapkan mampu mengungkap duduk perkara secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang nantinya disampaikan dalam pemeriksaan.

Sampai saat ini, dugaan terhadap pihak oknum notaris berinisial “ZI” masih merupakan bagian dari pengaduan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan yang menyatakan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini dilansir, pihak ZI juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi melalui media. Hak jawab dan hak klarifikasi pihak ZI tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembuatan Akta Pelepasan Hak Nomor 01 tertanggal 5 November 2025, maupun membantah atau menjelaskan tudingan yang disampaikan oleh pihak Mariati dan Paidun.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara terang, apa yang sebenarnya terjadi di balik munculnya Akta Pelepasan Hak tersebut.

Eko Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *