Kasdam IV/Dip tutup TMMD Reg 128 di Sragen
Sragen, Barometer99.com – TMMD Reg ke-128 Di wilayah Kodim 0725/Sragen yang digelar selama 30 hari di Ds. Puro Kec. Karangmalang telah memasuki tahap akhir sejak dibuka oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno, S.E., M.M. pada 22/04/2026 lalu dilapangan harmoni Plumbungan. Hari ini upacara kembali di gelar ditempat yang sama guna menandai berakhirnya program. Kamis, 21/05/2026.
Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., CFrA selaku inspektur upacara membacakan amanat Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han.
Dalam Amanatnya mengatakan bahwa program TMMD kali ini mengusung Tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri Dari Desa”. Makna yang terkandung dari tema tersebut adalah menekankan pentingnya membangun desa sebagai fondasi pembangunan nasional, membangun desa merupakan strategi pemerintah guna mewujudkan pemerataan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, Desa diharapkan menjadi pusat pertumbuhan
ekonomi yang berdaya saing di masa
mendatang”
“Program TMMD ini, merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi terpadu antara TNI, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Polri, serta seluruh komponen masyarakat dalam mempercepat pembangunan di daerah, Program ini juga menjadi bentuk kepedulian bersama untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, daerah
tertinggal, terpencil, terisolasi, wilayah
perbatasan, kawasan kumuh perkotaan, maupun daerah yang terdampak bencana alam”
“Pada penyelenggaraan Program TMMD Reguler ke-128 TA 2026, Kodam IV/Diponegoro melaksanakan kegiatan di empat lokasi, yaitu di Kabupaten Purbalingga, Kulon Progo, Pati, dan Sragen. Selain pelaksanaan TMMD
Reguler tersebut, seluruh Kodim jajaran
Kodam IV/Diponegoro juga secara serentak melaksanakan TMMD Sengkuyung Tahap II di wilayah masing-masing”
“Berbagai sasaran fisik yang telah
berhasil diselesaikan meliputi pembangunan fasilitas umum berupa
pembukaan dan perbaikan jalan, pembuatan maupun rehabilitasi jembatan, pembangunan saluran air dan irigasi, serta berbagai sarana infrastruktur lainnya yang dibutuhkan masyarakat, Pembangunan fasilitas sosial juga
dilaksanakan melalui renovasi
dan pembangunan tempat ibadah, sekolah, puskesmas, pasar, ruang serbaguna, sarana olahraga, serta fasilitas sosial lainnya guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya itu, kegiatan TMMD juga menyasar rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan jambanisasi,
serta penyediaan sarana dan prasarana
yang mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran”
“Di samping sasaran fisik, TMMD juga
melaksanakan berbagai kegiatan non fisik yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui
penyuluhan, sosialisasi, dan pembekalan
berbagai materi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing
dengan menghadirkan narasumber dari
kementerian, lembaga pemerintah, non kementerian, serta dinas dan instansi
terkait”
Sementara itu Dansatgas TMMD Reg-128 Letkol Inf Dindin Rohidin, S.IP mengatakan bahwa seluruh sasaran TMMD baik fisik maupun non fisik telah selesai 100%.
“sasaran fisik berupa cor jalan panjang 1.100m, Talud 150m, Rehab RTLH sebanyak 10 unit, pembuatan jamban sehat sebanyak 10 unit dan sarana air bersih ( sumur bor) 1 unit telah selesai”
“Sasaran Non fisik meliputi penyuluhan Wawasan Kebangsaan, KB-Kes, Stunting, Posyandu dan penyuluhan penyakit tidak menular, Bin Kamtibmas dan bahaya narkoba, Peternakan dan perikanan, Pertanian dan perkebunan serta Bintal/rohani sudah dilaksanakan semua” jelas Dandim.
Selesai upacara, dilanjutkan dengan pembagian 80 paket sembako untuk keluarga anak stunting dan warga prasejahtera, peresmian Jamban sehat, peresmian Rehab RTLH, Sumur bor dan jalan cor.
(Agus Kemplu)
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 61