Kapolri Bongkar Penanganan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka, Puluhan Ribu Hektare Terdampak

Kapolri Bongkar Penanganan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka, Puluhan Ribu Hektare Terdampak

JAKARTA, Barometer99.com – Polri terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 20 Oktober 2026, sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani jajaran kepolisian.

Perkembangan penanganan kasus tersebut dilaporkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Informasi tersebut diberitakan pada Jumat (23/10/2026).

Dalam laporannya, Kapolri memaparkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perorangan melibatkan 13 Polda. Polisi menangani 286 laporan dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare dan menetapkan 243 orang sebagai tersangka.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 32 masih dalam tahap penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, sedangkan 56 perkara dinyatakan selesai.

13 Korporasi Jadi Tersangka

Penindakan juga menyasar dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan. Polri mencatat 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan dan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolri juga mengungkapkan langkah lanjutan berupa rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah korporasi yang perkaranya sedang ditangani.

Dalam pemaparan mengenai rekomendasi tersebut, Polri menyebut 23 laporan polisi masuk dalam kelompok yang direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari kelompok ini, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Ungkap Kedepankan 4 Konsep Smart City

Adapun pada kelompok 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 lainnya belum. Kapolri turut menyampaikan bahwa terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing atau perusahaan asing dalam penanganan perkara karhutla tersebut.

Area Konsesi Perusahaan Ikut Disorot

Dalam laporannya kepada Presiden, Suyudi turut memaparkan luas konsesi perusahaan yang berkaitan dengan perkara karhutla.

Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok perkara yang direkomendasikan untuk pencabutan izin memiliki luas konsesi sekitar 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kelompok yang sama memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

Kapolri merinci bahwa 11 korporasi tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan, yakni delapan korporasi di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Korporasi

Penanganan kasus karhutla menjadi bagian dari upaya Polri menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, baik pelaku perorangan maupun korporasi.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan keterlibatan perusahaan, termasuk yang memiliki hubungan dengan penanaman modal asing. Proses hukum dilakukan melalui pengumpulan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan kepada Presiden tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Ke depan, perkembangan penyidikan, tindak lanjut rekomendasi pencabutan izin, serta proses hukum terhadap para tersangka akan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah berulangnya karhutla di Indonesia.

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Bersama Forkopimda Papua Barat Tinjau Posko Terpadu Operasi Ketupat Mansinam 2026

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat perlindungan kawasan hutan dan lahan, sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *