IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Kota Bima, Polisi Sita 9 Paket Sabu Seberat 5,11 Gram

IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Kota Bima, Polisi Sita 9 Paket Sabu Seberat 5,11 Gram

Kota Bima, Barometer99.com- Seorang perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial LE (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,11 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

AKP Jahyadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sarae. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LE (30).

“Saat penggeledahan, kami menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di atas sebuah gerobak jualan yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” paparnya.

Tak lama kemudian, sekitar tiga meter dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang haram itu disimpan di dalam dompet kecil berwarna ungu dan dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan.

Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, dua dompet kecil berwarna hitam dan ungu, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp255 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5,11 gram.

Baca Juga :  Patroli Siang Penuh Semangat, Polsek Meranti Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Usai penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, LE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keterangan itu masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *