Implementasi Program Presisi, Polres Empat Lawang Gelar Bakti Sosial di Muara Pinang
EMPAT LAWANG, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat implementasi program kemanusiaan dan kesejahteraan sosial melalui aksi nyata jajaran kewilayahan dalam mendukung agenda penguatan ketahanan sosial masyarakat hingga ke tingkat pedesaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan jajaran Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang di Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Kegiatan sosial ini menyasar warga lanjut usia dan masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 sekaligus implementasi program Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan humanis dan kehadiran nyata negara di tengah masyarakat.
Personel kepolisian turun langsung ke rumah warga guna memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Muara Pinang yang dipimpin Aiptu Mardiyanto bersama Bripda Rifaldo dan Brigadir Ramdani mengunjungi kediaman seorang lansia bernama Sitimah (90), warga Desa Lubuk Tanjung.
Petugas menyerahkan bantuan berupa paket sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sekaligus memberikan dukungan moril kepada warga lanjut usia yang membutuhkan perhatian khusus.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi Polri dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas melalui pendekatan humanis yang langsung menyentuh kebutuhan warga.
Selain mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, aksi kemanusiaan ini juga mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan kelompok rentan di daerah.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus konsisten melaksanakan kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan kehadiran personel kepolisian di lapangan harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya warga lansia dan kelompok rentan yang membutuhkan perhatian serta bantuan sosial,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polda Sumatera Selatan diinstruksikan untuk terus mendukung program pembangunan nasional melalui kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan bakti sosial ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial masyarakat hingga ke pelosok desa,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif. Transformasi Polri yang humanis diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 102