Ditresnarkoba Polda PBD Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Ancaman Narkoba Lewat Dialog Publik RRI Sorong
Sorong PBD, Barometer99.com – Komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui langkah edukatif dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi Direktorat Reserse Narkoba dalam program dialog interaktif yang digelar bersama Radio Republik Indonesia di Studio Pro1 RRI Sorong, Senin (18/05/2026).
Dalam program bertajuk “Dialog Sorong Bisa” dengan tema “Narkoba Mengancam Masa Depan”, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya menghadirkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., sebagai narasumber mewakili Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si. Dialog tersebut menjadi wadah terbuka untuk menyampaikan edukasi sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Papua Barat Daya.
Dalam pemaparannya, AKBP Hasoloan Situmorang menegaskan bahwa bahaya narkoba bukan hanya mengancam individu pengguna, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keharmonisan keluarga, hingga mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan bersama dari seluruh unsur masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan aktif masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah daerah, hingga para orang tua. Pencegahan sejak dini disebut menjadi langkah paling efektif untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika yang semakin kompleks.
Selain penindakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkoba, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, serta wilayah yang dianggap rawan terhadap penyalahgunaan narkotika. Edukasi berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat mengenai dampak sosial, kesehatan, dan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.
Dialog interaktif tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengikuti siaran secara langsung maupun melalui sambungan telepon interaktif. Sejumlah warga menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi terkait bahaya narkoba dapat lebih diperluas oleh seluruh jajaran Polres di bawah Polda Papua Barat Daya, khususnya kepada kalangan pelajar dan para orang tua yang dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan anak-anak di lingkungan keluarga.
Masyarakat juga mendorong agar para pelaku tindak pidana narkotika diberikan hukuman maksimal sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba di Papua Barat Daya. Selain penegakan hukum, warga turut mengusulkan perlunya pembangunan pusat rehabilitasi narkoba di wilayah Papua Barat Daya guna membantu proses pemulihan para pengguna agar dapat kembali diterima dan menjalani kehidupan sosial secara normal.
Dalam sesi dialog, muncul pula perhatian masyarakat terkait perlindungan terhadap identitas pelapor maupun informan yang memberikan informasi tentang aktivitas peredaran narkoba, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terlibat. Menanggapi hal tersebut, pihak Ditresnarkoba menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan jaringan narkotika dan kepolisian menjamin keamanan seluruh informasi yang diberikan masyarakat.
Melalui kegiatan dialog publik ini, Polda Papua Barat Daya berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat serta terbangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat Daya. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
(Tim/Red)
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 96