Palembang, Barometer99.com — Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin menuai kritik pedas dari masyarakat. Instansi tersebut diduga kuat melakukan pembiaran dan menunda-nunda proses pemetaan (plotting) titik koordinat sertifikat tanah milik warga secara berlarut-larut.
Dugaan pelayanan berbelit-belit ini bermula saat Nyayu Farida hendak menjual sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Sertifikat tanah tersebut telah terbit secara resmi sejak 2003, pernah divalidasi tanpa kendala pada 2005, serta fisiknya dikuasai secara aman dan dipagari setinggi satu meter selama 23 tahun tanpa ada klaim dari pihak mana pun.
Namun, persoalan muncul pada 2025 saat calon pembeli melakukan pengecekan ke Kantor BPN Banyuasin. Pihak BPN menginformasikan bahwa plotting koordinat satelit sertifikat tersebut tidak berada di lokasi tanah yang bersangkutan. Akibatnya, transaksi jual beli batal dan pemilik tanah merasa sangat dirugikan.
Kuasa hukum pemilik tanah, Suhardi Suhai, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya telah berulang kali mendatangi Kantor BPN Banyuasin untuk menuntut kepastian hukum, tetapi tidak membuahkan hasil. Pihaknya telah mengajukan permohonan plotting titik koordinat sejak April lalu. Meski pengukuran lapangan telah selesai lima bulan lalu, hasil resminya tidak kunjung diterbitkan.
”Kami sudah berulang kali berkoordinasi, bahkan menghubungi Kasi Pengukuran via WhatsApp. Jawabannya selalu ‘nanti saya monitor’, padahal dia memiliki tim sendiri. Surat somasi yang kami kirimkan ke BPN Banyuasin pun tidak dibalas,” tegas Suhardi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, plotting koordinat seharusnya disesuaikan dengan lokasi fisik tanah, bukan tanah yang disesuaikan dengan plotting koordinat.
Merasa hak-hak hukum kliennya diabaikan, tim kuasa hukum melaporkan dugaan maladministrasi dan kelalaian pelayanan publik BPN Banyuasin ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan sejak Juni lalu.
Ombudsman Sumsel telah memanggil perwakilan BPN Banyuasin untuk dimintai keterangan resmi. Meski BPN Banyuasin berjanji akan menyampaikan penjelasan tertulis, hingga kini tanggapan resmi mengenai kejelasan plotting sertifikat tanah warga tersebut belum juga diserahkan.










