Anggota DPRD NTB Abdul Ra’uf Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Bima

Anggota DPRD NTB Abdul Ra’uf Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Mataram, Barometer99.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Abdul Ra’uf menyoroti keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia menyampaikan, bahwa sekitar lima bulan mulai menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

 

Isu keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di bima menjadi perbicangan hangat masyarakat di media sosial.

 

Kendati demikian, Abdul Ra’uf Anggota DPRD NTB dari fraksi Demokrat mengatakan, pemerintah kabupaten bima bersama DPRD sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp63 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut.

 

Keterlambatan pembayaran gaji tersebut menurutnya, kemungkinan besar, masalah ini bukan lagi soal ada atau tidak adanya anggaran, melainkan persoalan teknis di dalam sistem keuangan dan administrasi pemerintahan.

 

Dalam tata kelola keuangan daerah, anggaran yang tersedia di APBD tidak selalu berarti uang kas langsung siap dibayarkan. “Bisa saja pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan kas akibat tingginya belanja rutin, keterlambatan transfer pusat, atau pendapatan daerah yang belum maksimal sehingga proses pencairan harus dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian”, ujar anggota dewan dua periode Dapil Kota Bima, Kabupaten Bima dan kabupaten Dompu.

 

Selain itu, dijelaskannya, penataan tenaga non-ASN secara nasional juga membuat banyak daerah kini lebih berhati-hati dalam proses pembayaran.

 

Ia mengatakan sangat mungkin sedang dilakukan verifikasi ulang data pegawai, sinkronisasi administrasi, maupun penyesuaian regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Namun di tengah situasi tersebut, satu hal yang paling dirasakan masyarakat adalah minimnya komunikasi pemerintah. “Keterlambatan selama berbulan-bulan tanpa penjelasan resmi justru memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah para pegawai yang menggantungkan hidup dari penghasilan bulanan itu,” bebernya.

Baca Juga :  Kasus Seragam DPR Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota Lakukan Penahanan Kepada Tiga Tersangka

 

Dikatakannya, jika pemerintah terbuka menjelaskan kendala yang dihadapi serta menyampaikan skema pembayaran yang jelas, maka situasi mungkin tidak akan berkembang menjadi kegelisahan publik.

 

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi pada pemerintahan kabupaten bima dan DPRD kabupaten bima karena telah menunjukkan keberpihakan melalui pengalokasian anggaran Rp63 miliar tersebut. Ia menegaskan secara politik anggaran, keberadaan PPPK Paruh Waktu tetap diperhatikan.

 

Kini yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi janji, melainkan kepastian kapan hak para pegawai itu dibayarkan. “Karena di balik keterlambatan itu, ada ribuan keluarga yang sedang menunggu uang belanja, biaya sekolah anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

 

Sementara informasi sebelumnya, BPKAD Pastikan Anggaran Sudah Dialokasikan

 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

 

Kepastian ini disampaikan menyusul keterlambatan pencairan gaji yang belakangan dikeluhkan sejumlah PPPK. BPKAD menegaskan, kendala yang terjadi bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan proses administrasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala BPKAD Bima, Aris Munandar

Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait kemampuan keuangan daerah.

 

“Bukan tidak ada uang pada APBD. Anggarannya sudah tersedia. Tidak ada istilah gagal bayar, ini hanya soal tahapan administrasi,” ujar Aries.

 

Ia mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp63 miliar. Pencairan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pembayaran untuk dua bulan terlebih dahulu.

 

Menurutnya, hambatan utama pencairan berada pada proses penyesuaian data dan dokumen di masing-masing OPD. Ditemukan adanya perbedaan antara jumlah pegawai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan hasil rekrutmen terbaru.

Baca Juga :  Dugaan Suap Bongkar Kasus Mafia Tanah Muba: Penanganan Mendadak Distop, Publik Gugat Kejanggalan

 

“Misalnya di DPA suatu dinas tercatat 800 orang, tetapi hasil rekrutmen berbeda. Selisih itu harus diselaraskan melalui mekanisme pergeseran anggaran,” jelasnya.

 

Selain itu, sejumlah OPD juga masih melakukan koreksi terkait penempatan anggaran yang belum sesuai dengan nomor rekening, sehingga proses pencairan belum dapat dilakukan.

 

Aries menegaskan, seluruh penyesuaian tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi bersama DPRD guna memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi riil di lapangan.

 

“Pemerintah daerah akan melakukan perbaikan dan penyesuaian bersama DPRD,” katanya.

 

Saat ini, BPKAD tengah memantau kesiapan administrasi di masing-masing OPD. Fokus penyesuaian meliputi kesesuaian jumlah pegawai serta besaran anggaran yang dialokasikan.

 

Ia memastikan, setelah seluruh proses administrasi rampung, pencairan gaji akan segera dilanjutkan, termasuk pembayaran kekurangan yang belum terbayarkan.

 

“Setelah datanya clear, gaji dicairkan. Kemudian dilakukan pembayaran lanjutan sesuai kekurangan,” pungkasnya. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *