Akhiri Illegal Drilling, Polda Sumsel Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Lahat

Polda Sumsel Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat 

LAHAT, Barometer99.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di sektor ketahanan energi melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang dipusatkan di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi sebagai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tersebut menjadi tonggak penting dalam mengubah praktik *illegal drilling* menjadi *legal drilling* yang memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Apel Ikrar Bersama diikuti sebanyak 447 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, SKK Migas, PT Pertamina EP, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa, serta perwakilan masyarakat penambang. Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., Staf Khusus Menteri ESDM Republik Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, para kepala daerah penghasil minyak di Sumatera Selatan, serta para pemangku kepentingan sektor energi.

Transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan produksi minyak bumi dalam negeri. Pemerintah menargetkan pengelolaan sumur masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki legalitas dapat menjadi bagian dari rantai produksi minyak nasional melalui mekanisme yang sah, terukur, dan diawasi secara ketat.

Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah melakukan verifikasi terhadap 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Selain itu, sebanyak 741 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin sedang menjalani proses penyesuaian tata kelola sebelum dikelola secara resmi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga :  Sejumlah kelompok Aktivis NTB Uji Transparansi Telkomsel Soal Kuota Hangus

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan *lifting* minyak nasional sekaligus menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kerugian negara. Di sisi lain, legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah yang lebih sehat.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak lagi sekadar melakukan penegakan hukum secara represif, tetapi mengedepankan pembinaan agar masyarakat berani beralih dari *illegal drilling* menuju *legal drilling*. Polri berkomitmen mengawal tata kelola ini agar target *lifting* minyak nasional dapat tercapai tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., memberikan apresiasi atas komitmen Polda Sumatera Selatan yang aktif mengawal lahirnya tata kelola baru bagi sumur minyak masyarakat.

“Apel ini diinisiasi oleh Polda Sumatera Selatan. Bapak Kapolda bersama Wakapolda selama ini memberikan perhatian khusus untuk membantu masyarakat memiliki standar pengelolaan sumur minyak yang baik, aman, dan sesuai ketentuan. Ini merupakan langkah penting agar masyarakat dapat berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Herman Deru.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat dalam tata kelola yang legal akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi minyak nasional sekaligus menjaga stabilitas keamanan di daerah.

Baca Juga :  Wakapolri Pantau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni dan Rest Area KM 20B

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengawal setiap tahapan implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat agar berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat yang optimal.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Polri hadir memberikan perlindungan, mengawal ketahanan sosial, serta memperkuat stabilitas kamtibmas agar seluruh program strategis pemerintah, khususnya di sektor energi, dapat berjalan secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Melalui pendekatan yang mengedepankan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang profesional, Polda Sumsel berkomitmen mendukung peningkatan *lifting* minyak nasional, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat stabilitas kamtibmas, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *