Jakarta, Barometer99.com, 9 Januari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjabat sebagai Menteri Agama Periode 2020-2024, serta IAA selaku Mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dalam perkara ini, KPK melakukan koordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut. Selain itu, pihak KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar.
KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah menunjukkan kerjasama dengan memberikan keterangan yang diperlukan selama proses penegakan hukum berlangsung. Kerjasama tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama yang membuat proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif.
Seiring dengan perkembangan kasus, dari berbagai sumber diketahui bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji tahun 2024 selain kuota utama. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga menemukan adanya skema korupsi terorganisir yang melibatkan banyak pihak. Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.*












