Tersangka Pengancaman Di Kopang Dijemput Polisi Setelah Dua kali Mangkir Dari Panggilan

Barometer99- Lombok TengahNTB. Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi membenarkan penjemputan tiga tersangka Pengancaman setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Kopang.

Adapun dasar dasar penjemputan atau penangkapan tersangka adalah LP/17/IX/2021/Res loteng/Sek Kopang, tgl 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan : Sp sidik/05/IX/2021/Polsek, tgl 27 September 2021.

Adapun Pelapor atas nama L.Suparmanto yang beralamat di Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan Pelaku pengancaman yang di jemput oleh unit Reskrim Polsek Kopang adalah Muhsan, laki – laki, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (tidak ditemui di tempatnya), sementara Amaq Anto, laki laki, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah dan Jupriadi, laki laki, Alamat Desa Aikbual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, langsung di bawa ke Unit Reskrim Polsek Kopang.

BACA JUGA :  Kuras Barang Milik Hotel Tempatnya Bekerja, Seorang Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Kapolsek Kopang menyampaikan kronologis penjemputan paksa ketiga pelaku pengancaman tersebut yaitu pada hari Senin, tgl 11 Oktober 2021, pukul 11.30 Wita, Kanit Reskrim, Polsek Kopang bersama Anggota yang tersprin berangkat ke Dusun Pertanian, Desa Aikbual untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor/pelaku pengancaman yang sudah dipanggil sebanyak 2 kali tapi tidak mau menghadap tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA :  Ancam Korban Dengan Pisau, Pelaku Curas Diamankan Tim Puma Polres Sumbawa

Pada waktu dilakukan penjemputan paksa tidak ada perlawanan, selanjut diupayakan untuk melakukan mediasi dengan pihak pelapor sebanyak 2 kali namun tidak ada kata sepakat diantara kedua belah pihak sehingga kasusnya dinaikkan statusnya menjadi Sidik dengan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai Tersangka dalam Pengancaman
dan dinyatakan oleh Penyidik memenuhi unsur pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 4 bulan.

BACA JUGA :  Polsek Pemulutan Amankan Pelaku Dugaan Pungli di Simpang Tol Keramasan

Untuk pelaksanaan penjemputan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kopang Iptu Sulyadi Muhdip,
Aipda Harahap selaku Panit Reskrim Polsek Kopang, Aipda Rizal selaku Panit Reskrim Polsek Kopang dan Bripka L. Sudirman Banit Reskrim Polsek Kopang.

Syf-14/Kabid Humas Polda NTB.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *